Enam Pelaku Kejahatan Ditangkap Polisi Sergai, 1 diantaranya IRT

/ Sabtu, 12 Maret 2022 / 18.00.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM, SERGAI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sergai menangkap enam pelaku kejahatan dari dua kasus yang berbeda di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai), 1 pelaku (curas) diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT).

Demikian hal tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Dr.Ali Machfud saat gelar konferensi Pers di Halaman Depan Kantor Mapolres Sergai Kecamatan Sei Rampah, Sabtu (12/3/2022).

AKBP Dr.Ali Machfud mengatakan ke enam pelaku di tangkap dari dua kasus yang berbeda, adapun nama nama pelaku dari dua kasus tersebut yakni Lenny seorang ibu rumah rumah tangga (IRT), Gunawan alias Naweng keduanya sebagai pelaku begal (curas) dan seorang lagi berinisial AS masih buron.

Sedangkan, para pelaku (Curat) dengan pembobol ATM Bank BRI Unit Kampung Pon di Desa Pon kecamatan Sei Bamban masing masing bernama Fachry Bayu Peruzzy (21), Tato Suryanto (23), Yosan Apriyadi (21), dan Firas Akbar (21).

"Lenny dan Gunawan alias naweng adalah Pelaku begal (curas), sementara Fachry Bayu Peruzzy (21), Tato Suryanto (23), Yosan Apriyadi (21), dan Firas Akbar (21) adalah pelaku (Curat) dengan pembobol ATM Bank BRI Unit Kampung Pon di Desa Pon," jelasnya.

Dari keenam pelaku polisi menyita barang bukti masing masing dari pelaku begal (curas) menyita sebuah handphone, sementara dari pelaku (curat) pembobol Bank ATM BRI polisi menyita 1 Unit Mobil Xenia BK 1509 IF, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha RX King BK 4209 ES, 2 Unit Handphone, dan 3 kenalpot Racing Mobil.

"Dari enam pelaku dan dua kasus yang diamankan polisi menyita, 1 Unit Mobil, 1 Unit Sepeda Motor, 3 Unit Handphone dan 3 Buah knalpot Racing," terangnya kapolres Sergai.

"Kini ke enam pelaku sudah diamankan di Ruang Tahanan Mapolres Sergai untuk menjalani hukumnya, masing pelaku Curas di ganjar dengan pasal 365 KUHP  pasal (1) dan (2) dengan hukum maksimal 9 tahun penjara, sedangkan pelaku pembobol ATM BRI (Curat) di ganjar dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal dengan 7 tahun penjara," pungkasnya.(PS/FAS).

Komentar Anda

Terkini: