KPK RI Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Langkat.

/ Selasa, 08 Maret 2022 / 14.45.00 WIB
Int

POSKOTASUMATERA.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) periksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat berstatus saksi terkait suap pengadaan barang dan jasa Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Pernangin-angin, anggaran tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, Senin (7/3/2022).

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan KPK RI di ruang pemeriksaan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara Jalan K.H. Wahid Hasyim No.31 Kecamatan Medan Baru Kotamadya Medan.

"Benar, penyidik sedang memeriksa saksi - saksi terkait kasus suap Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Pernangin,"ujar Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

Ali Fikri juga menyebutkan saksi - saksi yang diperiksa KPK RI. Yakni Sujarno Plt. Kepala Dinas PUPR, Deni Turio ENI Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR, Agung Supriadi, Pejabat Pengadaan Dinas PUPR.

"KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Suhardi, Kepala Bagian ULP Setda Kabupaten Langkat, Yoki Eka Prianto mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat dan Wahyu Budiman Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kab. Langkat,"terang Ali Fikri.

Sebelumnya diketahui, Bupati Langkat Terbit Rencana Pernangin-angin di OTT KPK RI atas kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, Selasa (18/1/2022).

Terbit Rencana Pernangin-angin juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI. Menyusul ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, Muara Pernangin-angin, Marcos SA, Shuhand Citra dan Isfi Syahfitri yang merupakan rekanan atau pihak kontraktor.

Dalam kasus OTT Bupati Langkat, KPK RI berhasil menyita uang senilai Rp.786 Juta. (PS/Red)
Komentar Anda

Terkini: