Terlibat Narkoba Satu Pemuda Desa Pulau Payung di Ringkus Satresnarkoba Kampar

/ Rabu, 16 Maret 2022 / 15.10.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM.RUMBIO JAYA  – Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan satu orang Pemuda yang terlibat dengan Narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (11/3/2022) sekira pukul 17.30 wib.

Pelaku yang diamankan pihak polisi adalah RP alias RE (21) warga Pulau Payung Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya, Pelaku ditangkap di Dusun Pulau Payung Rt.009 Rw.003 Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic putih bening, 1 buah bong, 1 Unit Hp Samsung yang gunakan pelaku serta barang bukti lainnya yang terkait dengan pekara ini.

Peristiwa ini bermula pada hari Jumat (11/3/2022) sekira pukul 17.30 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Dusun Pulau Payung Rt.009 Rw.003 Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar. 

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar , melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan Penggerebekan dirumah Sdr. KA (dpo) dan Sesaat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendekati rumah tersebut Sdr. KA (dpo) lari melalui pintu belakang sedang kan Sdr. RP alias RE (21) awalnya duduk di samping TV lari ke dalam kamar milik Sdr. KA (dpo).

Selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba polres Kampar melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika Masing-masing : 1 (satu) paket diduga Shabu yang dibungkus dengan plastik putih dan dibalut dengan plastik asoi warna putih yang ditemukan di lantai belakang Rak TV tak jauh dari pelaku RP alias RE (21) duduk serta 1 (satu) paket diduga Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan dibalut dengan plastik asoi warna putih yang diselipkan ke dalam kasur di dalam kamar Sdr. KA (dpo).

Dari interogasi Tersangka RP mengakui pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 pukul 14.00 wib menjemput barang bukti tersebut bersama Sdr. KA (dpo) didaerah Panam. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalalui Kasat Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal  114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: