POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT – Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menyambangi kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara di medan. Kedatangan orang nomor dua di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat ini diterima oleh Kepala Bidang Rumah Swadaya, Indra Sakti Harahap mewakili Kepala Dinas PKP Sumatera Utara di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukinan, Jl. A.H Nasution No. 20, (02/03/2022).
Dalam pertemuan ini Wakil
Bupati menyampaikan beberapa hal diantaranya rehabilitasi Rumah Tidak Layak
Huni di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.
Mengingat di wilayah
Kabupaten kami, Kabupaten Pakpak Bharat sangat membutuhkan program ini yang
menurut hemat kami sangat banyak membantu masyarakat kami disana dalam upaya
mewujudkan rumah tinggal yang layak, sesuai standart hidup dan kesehatan serta
jauh dari kesan tertinggal, kami sangat berharap banyak kepada Pemerintah
atasan kami, Pemerintah Provinsu Sumatera Utara melalui Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman ini untuk bisa terus berkesinambungan membantu kami, ungkap
Wakil Bupati dalam pertemuan ini.
Oleh karena itu kami sengaja
datang hari ini, berkoordinasi dengan teman-teman kami di Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman ini, sekiranya ada hal-hal yang bisa kami persiapkan dulu,
mungkin masalah administrasi, keabsahan dan sebagainya yang nanti akan segera
kami persiapkan guna kelancaran program ini, ucap Wakil Bupati kemudian.
Menanggapi penyampaian
Wakil Bupati ini, Indra Sakti Harahap selaku Kepala Bidang Rumah Swadaya
menjelaskan bahwa tahun 2022 ini Kabupaten Pakpak Bharat memperoleh kuota
bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 50 unit.
Ada 50 unit rumah di
Kabupaten Pakpak Bharat yang akan segera kita rehab melalui program ini, untuk
rumah yang terpilih melalui Tim Teknis yang akan ditentukan Oleh Kabupaten,
kemudian Penerima manfaat akan membentuk pokmas dan penerima manfaat akan
diverifikasi, dan jika dalam verifikasi nantinya terdapat penerima manfaat
tidak memenuhi syarat maka akan diganti dengan list penerima manfaat berikutnya
yang sudah ditentukan oleh Kabupaten” jelasnya.
Beberapa persyaratan
sebagai penerima manfaat ini tentunya harus memiliki administrasi kependudukan
yang jelas, ada KTP, ada Kartu Keluarga, legalitas tanah harus jelas, punya
rumah sendiri dengan kondisi tidak layak huni, dan sebagainya, urai Indra Sakti
Harahap langsung kepada Wakil Bupati.
Wakil Bupati usai pertemuan ini menyampaikan rasa syukur yang dalam atas adanya program ini. Saya titipkan pesan kepada masyarakat yang akan menerima manfaat ini, bagi yang rumahnya akan direhab sebaiknya segeralah mempersiapkan selaga persyaratan yang dibutuhkan untuk itu, untuk memperlancar proses pengerjaan nantinya dan tidak ada hambatan lagi, pesan Wakil Bupati.(PS/K.TUMANGGER).