Atensi SP3 Amaq Sinta, Kapolri Diapresiasi Aktivis LPPI

/ Senin, 18 April 2022 / 12.38.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Langkah SP3 dalam menghentikan perkara penetapan tersangka Amaq Sinta oleh Polres Lombok Tengah yang merupakan atensi Kapolri dan Kabaresrim Mabes Polri diapresiasi oleh aktivis DPP Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar.

Ketua Umum LPPI ini, Senin (18/4/2022) menyampaikan, Amaq Sinta yang melawan 4 begal hingg 2 diantaranya meninggal memang dinilai pembelaan diri yang tak patut menerima status tersangka.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria NTB, Amaq Sinta, korban begal dijerat pasal pembunuhan karena melawan empat begal yang menyerangnya. 

Dua dari empat begal tersebut tewas ditangan Amaq Sinta. Amaq Sinta sendiri sempat ditahan 2 hari di Mapolres Lombok Tengah, sebelum penahanannya ditangguhkan. Kasus korban begal menjadi tersangka ini menjadi sorotan publik.

Ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait penghentian korban begal yang menjadi tersangka di NTB menuai apresiasi dan dukungan di mana-mana.

"Kami memberikan apresiasi kepada Polri yang telah bekerja maksimal dalam menuntaskan kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut," ujar Dedi Siregar.

Dia memuji sikap Jenderal Listyo Sigit dan Komjen Agus Andrianto tersebut yang dinilai nya sangat aspiratif dan responsif dengan berbagai kritik dan masukan dari publik terkait dengan rasa keadilan masyarakat yang di alami oleh Amaq Sinta. 

"Oleh karena itu kami turut mengucapkan terimakasih kepada Kapolri dan Kabareskrim karena telah membebaskan Amat Sinta dari kasus pembunuhan terhadap dua orang pelaku begal," paparnya.

Hal itu dibuktikan dengan adanya proses penarikan perkara dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB. 

Kemudian setelah diambil alih, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3. 

"Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan," ujarnya.


LPPI lanjutnya, mendukung Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

"Kami mendukung kebijakan Kapolri yang meminta agar kasus ini diberikan kepastian hukum karena Amag Sinta tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil," rincinya.

Dedi Siregar pun mengingatkan agar  pentingnya peran Polri untuk memberantas kasus begal dan premanisme di Indonesia. 

"Intinya jangan sampai hal seperti ini terulang lah, patroli Polisi juga harus ditingkatkan karena kasus begal dan premanisme seperti ini masih sangat marak terjadi dan kita sangat butuh Polisi untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” jabarnya.

Selain itu juga kami mengingatkan agar terhadap anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak kepada organisasi, jangan ragu melakukan tindakan. Ini semua untuk kebaikan institusi Polri yang susah payah berjuang. Menjadi teladan, pelayan dan pengayom di masyarakat,   

Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan netralitas sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat. 

Selain itu juga Dedi Siregar meminta, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai yang sangat tegas terhadap anggota Polri diikuti dengan anggota Polri  tidak boleh antikritik. 

"Kritikan itu menunjukkan kepedulian dan harus dijawab dengan langkah konkret merespons laporan serta keinginan masyarakat. Ketika  mendengar kritik dari masyarakat itu menunjukkan masyarakat peduli, harus dijawab langkah konkret respons laporan masyarakat dan keinginan masyarakat," harapnya. 

Selain itu Dedi meminta, dalam memberikan kepastian hukum, Kapolri senantiasa memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: