Beraksi di Gang Sabu Sabu, Unit Reskrim Polsek Delitua Tangkap 2 Tersangka

/ Kamis, 21 April 2022 / 13.30.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELITUA-Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan, tangkap 2 tersangka penyalahgunaan  Narkoba jenis sabu sabu, Rabu (20/4/2022), sekira pukul 16.00WIB.

Kedua tersangka Zeni Prabowo (29) dan M Rahazi (29) warga gang Melayu 1 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, atau disebut juga gang sabu sabu, karena maraknya peredaran Narkotika di lokasi tersebut.

Kompol Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring SH MH, Kamis (21/4/22) siang menjelaskan kronologi penangkapan dimana awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Pintu Air IV Gg. Melayu 1 Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor, sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Mendengar info tersebut kemudian tim pun langsung melakukan penyelidikan setelah itu Tim pun melihat 2 ( dua) orang laki- laki yang mencurigakan dan langsung mengamankan Zeni Prabowo.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya tepatnya dari celana dalam Zeni Prabowo ada ditemukan  1 (satu) buah dompet yang berisikan  plastik klip yang berisikan sabu.

Kemudian bersama Zeni,  turut diamankan 1 orang laki laki an. M Raharzi yang bertugas melihat pembeli yang datang. Dan atas kejadian tersebut selanjutnya tersangka diboyong ke komando untuk diserahkan ke penyidik beserta barang bukti.

Bersama tersangka petugas juga mengamankan barang bukti  1 buah plastik klip sedang yang berisikan  6 buah plastik klip kecil berisi sabu, 2 buah plastik klip kecil kosong, 1 dompet kecil terbuat dari kain warna putih yang berisikan 1 buah plastik klip sedang yang berisikan 8 buah plastik klip kecil berisi sabu, puluhan plastik klip kecil kosong, 1 buah sekop pipet plastik, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 160.000.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring SH MH.(PS/HS)

Komentar Anda

Terkini: