Bupati Batubara Sampaikan 2 Ranperda dan LKPJ 2021

/ Selasa, 12 April 2022 / 19.15.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA-Bupati Batubara Ir H Zahir MAP menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Tahun 2021 dalam rapat Paripurna, Senin (11/4/2022) di gedung DPRD Batubara. 

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Batubara M Safii SH dihadiri Pimpinan Fraksi dan Komisi DPRD beserta Forkompimda menyampaikan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perhubungan dan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 8 Tahun 2017 tentang desa. 

Dalam sambutannya Zahir  menyebutkan Perda Batubara Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perhubungan akan dilakukan perubahan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut dengan turunannya.

Dilanjutkannya, sementara Perda Batubara Nomor 8 Tahun 2017 tentang desa, perlu dilakukan perubahan untuk menindaklanjuti UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Sedangkan LKPJ Bupati Batubara Tahun 2021, terang Zahir, merupakan implementasi dari ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

“Sesuai pasal 69 ayat (1) kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggung jawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta implementasi dari PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya. 

Dia menerangkan, LKPJ Bupati Batubara Tahun 2021 merupakan penjabaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2021 dan bahan informasi bagi DPRD dalam sidang paripurna sebagai bahan evaluasi kinerja kepala daerah. 

“Sekaligus merupakan salah satu wujud implementasi fungsi kontrol atau check and balance yang diemban oleh dewan yang terhormat terhadap berbagai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagaimana yang telah ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah,” ujarnya. (PS/ADITYA)

Komentar Anda

Terkini: