Darwis Lase Korban Penggelapan Jadi Tersangka,PELAKU dan Penadah bernafas Lega.

/ Selasa, 19 April 2022 / 13.17.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Darwis Lase(Korban Penggelapan) Dkk kini mendekam dalam sel tahanan Mapolrestabes Medan dengan tuduhan melanggar Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana tentang Penganiayaan secara berama-sama terhadap Al alias SS.

Nasib sialnya itu bermula sejak Senin,27 Desember 2021 ketika itu Dk alias CD meminjam 1 unit sepeda motor Honda Vario Warna Hitam BK 3929  AHC miliknya untuk keperluan penting di Jl Pondok Rawa Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang saat Darwis bekerja memanen Ubi bersama MN(Ayah mertua) dan beberapa orang rekannya.


Sejak saat itu,sepeda motornya tak kunjung di kembalikan oleh Dk alias CD.Terbongkarnya bahwa sepeda motor tersebut telah di gadaika ke salah seorang Penadah berinisial Spr di Tambak bayan Gg.Aceh Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang  dari seseorang bernama Al alias SS yang tiba-tiba menghubungi Mn(ayah mertua) bahwa sepeda motor tersebut di gadaikan Dk alias CD kepada Spr sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan bila hendak menebus dia mau membantu tapi dengan uang sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).


Dari keterangan MN ke awak media," Al alias SS menghubungi saya dari tanggal 29 Desember 2021 dan 01 Januari 2022 mengatakan bahwa sepeda motor Darwis telah digadaikan kepada Spr di daerah Tambak Bayan sebesar Rp.2.700.000,- dan dia menawarkan diri agar bersama dia jika akan menebus sepeda motor tersebut dan meminta uang tebusan tersebut menjadi Rp.3.000.000,-" terang MN.


Merasa ada titik terang MN pun koordinasi kepada SO rekan Darwis yang kini juga menjadi tersangka.Dan SO menganjurkan agar Darwis Lase membuat Laporan terlebih dahulu ke Mapolrestabes Medan atas peristiwa yang di alaminya.Dan selanjutnya pada Hari Senin,03 Januari 2022 Darwis di dampingi If pun melaporkan masalah ini ke Mapolrestabes Medan dengan Nomor: STTLP/B/17/I/YAN.2.5/K/2022/SPKT RESTABES MEDAN.


Bermodalkan Bukti laporan SO dan If mengajak Darwis untuk menemui AL alias SS.Rabu,05-01-2022 sekira pukul 22.00 wib Darwis pun menghubungi AL via seluler dan mengajak AL untuk bertemu.Di ajak ketemu di tempat Penadah AL menolak Dan atas permintaan AL di sepakati lah pertemuan mereka di daerah Tambak Bayan tepatnya di Jembatan Tambak Bayan.


Setelah bertemu SO dan If menanyakan kepada AL di mana keberadaan sepeda motor milik Darwis namun,AL meminta uang sebesar Rp.3.000.000,- terlebih dahulu jika mau sepeda motornya kembali.Melihat gelagat tidak baik dari AL,Iv dengan bermodalkan kedekatannya dengan Kompol Firdaus(Kasat Reskrim) saat membongkar membongkar kasus Perampokan Toko Mas di Simpang limun langsung dengan Agresif menarik AL untuk masuk ke dalam mobil yang di kendarai mereka dan membawa AL meninggalkan Jembatan Tambak Bayan.


Dalam perjalanan SO dan If kembali menanyakan keberadaan sepeda motor milik Darwis tapi,AL tetap tidak mau memberitahukan sebelum dia terima Uang sebesar Rp.3.000.000,- sebagai uang tebusan.Maka terjadilah pemukulan terhadap AL.Pada pukul 02.00 Dini hari baru lah AL mau mengakui bahwa sepeda motor tersebut di simpan di rumah Spr(Penadah) dan langsung menunjukan rumahnya.


Kamis,06-01-2022 pukul 03.00 Wib Dini Hari, SO dan If pun mengambil sepeda motor di rumah Spr(Penadah) Gg.Aceh Tambak Bayan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.


Kepada awak media Darwis Cs menceritakan hal yang di alaminya saat awak media mengunjungi di sel Tahanan Mapolrestabes Medan," Jika dia(AL) dari awal mau menunjukan di mana di simpan sepeda motor itu tentu pemukulan ini tidak akan terjadi," kata SO.(Selasa,19-04-2022).


Masih kata SO," saat menuju rumah Spr saya sempat komunikasi via seluler kepada Spr yang nomornya saya minta dari Al dan saya ingat betul kata-kata Spr kepada saya,bahwa beliau tidak tau dengan Dk alias CD(Pelaku) yang dia tau hanya AL dari keterangan itulah saya punya keyakinan bahwa AL terlibat dalam hal menggadaikan sepeda motor milik Darwis kepada Spr," terang SO.


Dan langsung di sambut If," saat kami ambil sepeda motor tersebut di rumah Spr hanya ada istri dan anaknya dan ketika kami tanya keberadaan Spr kepada istrinya,di jawab bahwa lagi kerja keluar kota," kata If.


Setelah mengambil Sepeda Motor Honda Vario BK 3929 AHC milik Darwis dari rumah Spr,SO dkk membawa AL ke rumah MN di Jl.H.Anif.


"Sampai di sana karena ada luka di wajah AL,MN(ayah mertua Darwis) membersihkan lukanya dan memberi makan dan minum AL hingga sarapan Pagi sebelum ayah mertua dan saya pergi ke ladang," timpal Darwis.


Dari malam hingga pagi hari nya If mencoba menghubungi Kompol Firdaus yang rencananya meminta agar pihak Petugas Polres untuk menjemput AL karena SO Cs menduga bahwa AL ikut terlibat dalam menggadaikan sepeda motor milik Darwis namun tidak ada jawaban dari Kompol Firdaus.


Kamis,06-01-2022 sekira pukul 06.30 Wib If meninggalkan rumah MN dengan membawa AL ke daerah Tanah Garapan Desa Sampali menunggu SO mencari mobil mobil untuk mengantar AL ke Mapolrestabes Medan.


"Pukul 17.25 Wib kami pun tiba di Mapolrestabes Medan dengan membawa AL dan yang terjadi kami lah yang di tahan sampai sekarang dengan tuduhan melanggar Pasal 170 dan 351 tentang Penganiayaan dan gawatnya lagi melanggar Pasal 333 tentang penyekapan yang kami rasa pada saat itu tidak ada kami menyekap AL seperti layaknya tawanan yang di sekap di ruangan tertutup dan sampai sekarang Dk(Pelaku) dan Spr(Penadah) masih bebas berkeliaran," pungkas SO kesal.(PS/IRWANSYAH GINTING).



Komentar Anda

Terkini: