![]() |
Jefry Sandiko didampingi kuasa Hukumnya JH Situmorang SH, saat setelah membuat laporan di Polres Labuhan Batu.(BJS/PS). |
Jefri Sandiko didampingi kuasa hukumnya dari Labura Hukum Labura Law Firm, JH Situmorang SH, dan Surya Dayan SH saat membuat laporan tersebut.
N Nainggolan diduga melakukan penipuan penjualan sebidang tanah pada tahun 2019 yang lalu, sebidang tanah tersebut terletak di Desa Damuli Kebun Kecamatan kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Jefry Sandiko merasa tertipu dan dipermainkan oleh penjual tanah Tekat dan Kepala Desa Damuli Kebun N Nainggolan beserta rekannya
Jefri Sandiko menjelaskan kepada awak media ini, mengaku bahwa dia merasa tertipu dan dipermainkan oleh penjual tanah beserta rekannya, pasalnya tanah yang telah dibelinya pada 2019 yang lalu, ternyata tanah orang lain warga Medan.
Pada tahun 2021 yang lalu, Jefri didatangi seseorang yang mengakui bahwa tanah yang dibeli dan dikuasai jefri selama dua tahun terakhir, adalah milik warga Medan.
Menurut Jefri kerugian yang dia derita mencapai Rp 700.000.000,00 (Tujuh ratus juta rupiah). "Kerugianku tujuh ratus juta, yang nanti bisa jadi milliaran kerugianku bang, apabila tanah yang kubeli dari dari pak Kades melalui pak Tekat adalah milik orang lain". Ujarnya.
Laporan resmi tersebut tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/828/IV/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDASU.(PS/BJS).