Disaksikan Komisioner Lembaga Negara, Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kerangkeng Langkat

/ Jumat, 08 April 2022 / 18.27.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Hiruk pikuk tak ditahannya 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat berakhir. Kapolda Sumut dihadapan Komisioner Kompolnas, LPSK dan Komnas HAM menahan para tersangka kasus yang menghebohkan jagat maya Nasional dan Internasional itu. 

Dewa Perangin Angin anak dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin bersama 7 tersangka lain telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut, Jumat (8/4/2022). Mereka tampak memakai baju tahanan berwarna merah. 

Dewa tampak mengenakan celana pendek berwarna cokelat dan tangannya juga diikat. Dewa tampak tertunduk. Mereka kemudian dibariskan. 

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, para tersangka ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus itu. 

"Terhitung sejak tadi malam, delapan orang yang telah ditetapkan tersangka, baik perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana mengakibatkan orang meninggal, terkait dengan TPPO, setelah penyidik melakukan gelar perkara melaksanakan penahanan terhadap delapan orang itu," kata Panca. 

Panca Putra mengaku, delapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut. "Ditahan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," kata Panca. 

Setelah para tersangka ditahan, Polda Sumut menggelar pertemuan dengan Kompolnas, LPSK, Komnas HAM serta Kejati Sumut. 

Dalam rapat itu, penyidik memaparkan hasil progres penyelidikan hingga penyidikan kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit. Panca menyebut penanganan kasus ini terus berjalan dan segera diselesaikan tepat waktu. 

"Saya sampaikan kepada penyidik bahwa waktu sudah mulai berjalan, kita harus selesaikan tepat waktu. Meskipun masih ada hal-hal yang belum kita temukan, kita sepakat harus menyelesaikan perkara utamanya," jelasnya. 

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Polisi menjerat Terbit dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," katanya. 

Kekinian sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Adapun delapan tersangka lainnya, yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati. Kemudian HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG. 

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG. 

Sedangkan dua tersangka, yaitu SP dan TS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS. (PS/SUYONO/NET)



 

Komentar Anda

Terkini: