DPO Begal Motor Di Ciduk

/ Rabu, 13 April 2022 / 08.41.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA-COM-OGAN ILIR, Pemulutan Team Crocodile polsek Pemulutan AKP Herry Yusman, SH dengan kanit reskrim Aipda Rohman Sumanto, SH dan anggota telah menangkap DPO begal motor yang terjadi setahun lalu, tepatnya  pada tgl 17/12/21 hari Jum'at sekira pukul 17.36 WIB jalan lintas Desa aurstanding kecamatan Pemulutan selatan kabupaten Ogan Ilir. 

Berawal dari Sdri Nurdiah Susanti (19) warga keramasan kecamatan kertapati palembang salah satu karyawan PT.mekar madani melintasi jalan desa aurstanding tiba2 dari semak2 keluar kedua pelaku langsung menyetop motor dan langsung menodongkan senjata api dari salah satu pelaku, korban merasa ketakutan dan kalah kuat akhir motor Beat kesayangan berpindah tangan 

Ke kedua pelaku tidak puas dengan hasil yang didapat satu pelaku menghampiri teman korban dengan membawa senjata tajam, dan menodongkan ke korban ,HP yang dibawa langsung  dirampas, setelah barang didapat  kedua pelaku langsung kabur,. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 18 juta dan melaporkan ke SPK Polsek Pemulutan.

Atas laporan itu kapolsek Pemulutan pada waktu itu bersama anggota telah menangkap satu pelaku bernama Romzi (35) warga Aurstanding Pemulutan selatan kabupaten Ogan Ilir dan kini dalam proses persidangan. Dan kali ini teman pelaku dapat diciduk hari senen tgl 11/04/22 sekira pukul 15.00 WIB berkat informasi warga.

Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman, SH bersama kanit Reskrim Aipda Rohman, SH dan anggota mendapat informasi dari warga bahwa DPO A/n Rian berada di lokasi persembunyiannya meluncur ke lokasi, akhirnya pelaku dapat ditangkap dan diberi tindakan tegas dan terukur di kaki kiri dan paha karena melawan serta akan melarikan diri. Pelaku langsung dibawa ke RS untuk diambil tindakan  medis  setelah itu langsung dibawa ke mapolsek Pemulutan untuk diproses lebih lanjut. 

Pada saat di compirmasi ke kapolsek Pemulutan AkP Herry membenarkan penangkapan pelaku begal motor yang buron lebih kurang satu tahun, dan kita kenakan pelaku KHUP 365 dengan ancaman 9 tahun penjara, pungkasnya(PS/RUSLAN)




Komentar Anda

Terkini: