Dugaan Korupsi di Dinas SDA & Tata Ruang Sumut, Bambang Pardede Ngaku Akan Cek Dulu

/ Jumat, 29 April 2022 / 22.33.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Laporan Dugaan korupsi di Dinas Sumber Daya Air (SDA) Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut di Kejati Sumut pada 7 April 2022 lalu dan dilanjutkan dengan aksi massa 25 April 2022, ternyata tak diingat Kepala Dinas instansi di bawah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dikonfirmasi poskotasumatera.com, Jumat (29/4/2022) Kadis Sumber Daya Air (SDA) Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut Bambang Pardede mengaku akan mengecek informasi yang disampaikan itu.

“Selamat malam Pak. Baik Pak, menjadi koreksi bagi kami. Akan kami check dulu y. Tkhs infonya,” jawab Bambang Pardede via Whats Appnya saat dimintai tanggapannya atas aksi demo Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) Sumatera Utara di Kejatisu yang mendesak mengusut dugaan korupsi di Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut.

Disinggung tentang langkah internal menyikapi aksi massa yang mendesak pengusutan proyek Rehabilitasi/Perbaikan dan Peningkatan Infrastruktur Irigasi pada DI Javacolonisasi/ Purbogondo (1.030) Ha) Pematang Bandar senilai 2,5 miliar dan Rehabilitasi Bangunan Perkuatan Tobing pada Sungai Bahbolon Kab. Simalungun senilai 4,296 miliar pada Tahun Anggaran 2021, Bambang Pardede seolah tak menguasai keadaan atau diduga kurang respon atas aspirasi masyarakat.

Dia hanya menyampaikan, saat pekerjaan yang dilaporkan massa adalah tahun 2021 dan berjanji akan berkoordinasi dengan para pejabat saat pelaksanaan proyek di tahun 2021 tersebut.

“Ini kan (proyek yang dilaporkan,red) tahun 2021. Saya koordinasi dulu saat pelaksanaan proyek di 2021,” jawabnya di laman Whats App redaksi.

 

Konfirmasi yang dilakukan kru poskotasumatera.com ke Dinas Sumber Daya Air (SDA) Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut, Kamis (28/4/2022) lalu juga tak membuahkan hasil. Kru media hanya bertemu salah satu staff di Seksi Irigasi dinas itu Eko P Wardi. ASN ini pun mengaku tak bisa memberikan keterangan. “Saya tak bisa memberikan keterangan,” ujarnya singkat.    

Sebelumnya, massa GARANSI melakukan aksi di depan Kejati Sumut Jalan AH Nasution. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum itu segera mengusut laporan mereka pada tanggal 07 April 2022 sesuai dengan surat Nomor: 025/GARANSI/SU/IV/2022.

Dalam aksinya, massa membawa poster yang bertuliskan ‘tangkap dan penjarakan Edi Suparjan’.

“Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan kami kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya,” teriak koordinator aksi, Zulfahri.

Sulfacri mengaku, sesuai dengan hasil investigasi di lapangan disertai dengan bukti-bukti administrative, diduga kuat adanya korupsi berjamaah di tubuh UPT Pengelolaan Irigasi Bah Bolon Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara.

“Diduga adanya pelanggaran hukum pada pekerjaan proyek Rehabilitasi/Perbaikan dan Peningkatan Infrastruktur Irigasi pada DI. Javacolonisasi/Purbogondo (1.030) Ha) Kec. Pematang Bandar Kabupaten Simalungun senilai Rp. 2.501.242.009 TA 2021, dan Rehabilitasi Bangunan Perkuatan Tobing pada Sungai Bahbolon Kab. Simalungun Senilai Rp. 4.296.860.480 TA 2021,” bebernya.

Menurut Ketua GARANSI, Imransyah, mereka hadir di Kejatisu untuk mempertanyakan sejauh mana sudah laporan dugaan korupsi yang mereka sampaikan pada tanggal 07 April 2022 sesuai dengan surat Nomor: 025/GARANSI/SU/IV/2022.

“Kita tidak inginkan adanya permainan curang pihak penegak hukum. Kami berharap Kejatisu mampu mengusut kasus ini sampai tuntas. Kami sebagai pelapor bersedia dimintai keterangan dan memberikan data-data tambahan jika dibutuhkan,” ucap Imransyah.

GARANSI, kata Imransyah, melihat di lapangan pekerjaan dua proyek tersebut terkesan asal jadi tidak sesuai dengn RAB dan sudah banyak mengalami kerusakan, padahal usia bangunan belum genap satu tahun.

“Maka dari itu, kami meminta dan mendesak Kepala Kejatisu untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Edi Suparjan selaku Kepala UPT Pengelolaan Irigasi Bah Bolon Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, Pejabat Pembuat Komitmen Kegitan (PPK), dan perusahaan pemenang tender yaitu: PT. TOBA NUSA INDAH, dan PT. PATAMA ABHISEVA PRODUCTION, diduga kuat secara bersama-sama melakukan persekongkolan jahat demi untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan sarat KKN, sehingga negara dirugikan mencapai kurang lebih senilai Rp 1.700.000.000,” paparnya.

Massa aksi GARANSI ditanggapi oleh pihak Kejatisu diwakili Joi Sinaga dari Seksi Penerangan dan Hukum. “Terimakasih buat kedatangan rekan-rekan Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi Sumatera Utara. Kami juga berbangga hati kalian memperhatikan negara kita. Dan mengenai pengaduan ini tanggal 07 April 2022 sudah disampaikan kepada kami, laporan sudah kami terima sudah didesposisi oleh Pak Kajati ke Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujarnya. (PS/TIM)

Komentar Anda

Terkini: