IRT Diciduk Jual Sabu Seharga Rp 45 juta

/ Minggu, 17 April 2022 / 19.26.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Seorang IRT (ini rumah tangga) dari suku/etnis Tionghua S alias AL (43) warga Jalan Sirandorung Ujung Kecamatan Rantau Utara bersama rekannya HS alias D (38) warga Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu diciduk Tim Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu. 

"Pengungkapan diawali dengan penyelidikan selama dua pekan. Pada hari Selasa tgl 12 April 2022 berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial HS alias D (38) dan AL," ujar Kapolres Labuhanbatu Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (17/4/2022).

Martualesi menjelaskan, berawal dari informasi seorang warga yang diterima tim Sat-Narkoba tentang adanya orang yang menawarkan narkotika jenis sabu seberat 100 gram seharga Rp.45 juta. Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan.

"Kita tindak lanjuti informasi tersebut. Tim melakukan undercoverbuy, dan di Jalan Cut Nyak Dien, kita berhasil mengamankan AL dengan barang bukti sabu 100 gram yang disimpan dalam kotak obat herbal (tolak angin) warna kuning,"jelas Martualesi.

Usai mengamankan AL, Tim yang dipimpin langsung AKP Martualesi didampingi Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan personel serta seorang Polwan Sat-Narkoba, membawa AL ke rumahnya yang berada di Jalan Sirandorung. Di rumah AL, tim kembali menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus yang dikemas dalam plastik ukuran 1 0ns.

"Dikediaman AL, kita temukan kembali narkoba jenis sabu 10 bungkus yang telah dikemas di dalam plastik 1 ons,"ujarnya, dan AL beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu. 

Dari keterangan AL, ada jaringan narkoba dari adik sepengambilannya berinisial Kotek yamg telah diamankan Sat-Narkoba Polres Labuhanbatu pada tahun 2021. Selain itu, adik Kotek berinisial Kocik yang termasuk dalam jaringan peredaran narkoba sudah ditangkap pada tahun 2020. Keduanya masih menjalankan hukuman di Lapas Kelas II A Rantauprapat.

"Dari keterangan tersangka, kita lakukan pengembangan yang masih diwilayah hukum Polda Sumatera Utara. Selama 5 hari kita lakukan penyidikan. Namun, belum berhasil kita temukan. Tersangka sendiri mengaku, melakukan ini karena himpitan ekonomi. Karena sudah berpisah 7 tahun dari mantan suaminya,",terang Martualesi

"Terhadap kedua tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,"tutup Martualesi. (PS/Ricky).
Komentar Anda

Terkini: