Jaksa : Dua WNA Bangladesh Dikenakan Pasal Ke Imigrasian

/ Rabu, 20 April 2022 / 01.43.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA-COM-TANJUNGBALAI

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan membacakan dakwaan dalam kasus masuknya imigran Illegal Dua WNA Bangladesh. Selasa (19/4/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan,  Rufina Br.Ginting SH MH melalui Kasi Intelijen Dedy Saragih  menyampaikan bahwa pengadilan negeri Tanjungbalai-Asahan, penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan.

Dua Imigran Ilegal WNA  Bangladesh, atas nama Sumon Hossen (33) dan Faruk Mondol (36) dikenakan pasal ke imigrasian.

"Penuntut Umum Yosep Antonius M dan Siti Lisa Tarigan mendakwa kedua terdakwa imigran gelap tersebut dengan pasal 113 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,"sebut Dedy Saragih.

Kasus tersebut sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Keimigrasian Tanjungbalai ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan pada tanggal 5 April 2022, yang mana kasus ini terungkap saat patroli rutin oleh TNI Angkatan Laut Lanal Tanjungbalai Asahan  di Perairan Indonesia menemukan Kapal Jaring Nelayan pada titik koordinat 03°00 90.0° N - 99° 51 ° 83.0 E yang berlayar dari arah Malaysia dan ditemukan 7 orang penumpang diantaranya 5 penumpang warga negara Indonesia dan 2 penumpang warga negara Bangladesh, dari kedua warga negara bangladesh tersebut ditemukan pasport warga negara Bangladesh.

 "TNI AL kemudian menyerahkan kedua WNA bangladesh tersebut ke Pihak Imigrasi Tanjungbalai dan dititip pada Pendetensian Imigrasi Tanjungbalai,"kata Dedy Saragih menyampaikan.

(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: