Kejari Sergai Bungkam, Soal Oknum ASN Sergai Lama di Eksekusi

/ Jumat, 15 April 2022 / 09.40.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM, SERGAI ~ Soal Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sergai berinisial dr.RB (40) yang di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kota Tebing Tinggi baru baru ini, masih meninggalkan tanda tanya besar bagi masyarakat kabupaten Serdang Bedagai.

Tanda tanya itu di berikan kepada penegakan hukum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) khususnya terhadap Jaksa Juita Citra Wiratama SH yang saat itu sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara perzinahan yang dilakukan seorang dokter berinisial RB di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tahun 2017.

"Mengapa oknum ASN Pemkab Sergai berinisial dr.RB itu baru di tahan atau diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi pada senin (11/4/2022) lalu," kata ketua Forum Wartawan Lokal Sergai Prayuka Uganda.

"Soalnya diketahui dr.RB itu sudah di Vonis oleh Pengadilan Tinggi Medan sejak tahun 2018 dengan pasal perzinahan 284," tambahnya. 

"Tentunya hal ini patut kami menduga adanya permainan antara oknum jaksa dan terdakwa, karena dari tahun 2018 sampai dengan 2022 terdakwa dr.RB masih bisa bebas berkeliaran tanpa ada masalah dan menjalani naik jabatan di Instansi Pemkab Sergai," katanya lagi.
"Untuk itu kami dari masyarakat berharap penuh kepada bapak Kajari Sergai Muhammad Amin untuk agar segera memberikan penjelasan terkait hal tersebut agar kepercayaan masyarakat Sergai tidak hilang kepada Penegakan Hukum di Kejaksaan Negeri Sergai dan agar memberikan sangsi tegas kepada jaksa Juita jika ada pelanggaran yang dilakukannya," ujarnya.

Terpisah, terkait hal itu Jaksa Juita Citra Wiratama SH saat dikonfirmasi kru Media ini melalui pesan whatsapp telephone nya mengatakan tolong di infokan saja dengan kasi intel, semua ke kasi intel ya bang," jawabnya singkat.

Sementara, Kasi Intel Kejari Sergai Agus Adiatmaja yang juga sebagai humas Kejari Sergai saat di komfirmasi kru media ini berulang kali melalui pesan WhatsApp nya enggan untuk membalas.

Sebelumnya informasi yang dihimpun Kru Media ini, kasus perzinahan yang dilakukan oknum ASN Pemkab Sergai berinisial dr.RB dilaporkan oleh Suaminya.

Dimana dalam persidangan awal kasus bergulir di PN Tebing tinggi karena saat itu di kabupaten Sergai Belum ada Kantor Pengadilan Negeri.

Nah, Saat hakim PN Tebing tinggi  menjatuhkan vonis terhadap RB dan Pria Idamannya berinisial R dengan masa tahanan selama 4 bulan, RB dan R tidak menerima dan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Bukan semakin ringan hukumannya, malah hukuman tahanan yang dijatuhkan putusan PT Medan kepada dr.RB dan R pasangannya mesumnya malah naik satu bulan menjadi lima bulan hukuman tahanan pada tahun 2018.

Sementara, Kasasi yang di ajukan RB dan R Pasangan mesumnya di Tolak Pengadilan karena tidak memenuhi syarat formil.

Hingga berita ini di rilis pihak kejaksaan Negeri Serdang Bedagai belum menjawab komfirmasi kru Media ini.(PS/SIDDIK).
Komentar Anda

Terkini: