Kenalan di Facebook, Miris ! Pemuda ini Berhasil 10 Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kasatreskrim: Mari Jaga Anak Kita Bersama

/ Minggu, 10 April 2022 / 21.04.00 WIB

Tersangka S-A saat di bawa ke Mapolres Tanjungbalai (POSKOTA/SAUFI)


POSKOTASUMATERA-COM-TANJUNGBALAI

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai menangkap Tersangka bernama S-A (23) warga Kota Tanjungbalai sekira pukul 22.00 wib,Sabtu (9/4/22).


Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasatreskrim polres Tanjungbalai AKP Eri Parasetio menyampaikan Minggu (10/4/22) di kantor nya bahwa tersangka ditangkap dalam Kasus Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak atas Laporan Ibu Kandung Korban pada tanggal 2 Maret 2022 di Polres Tanjungbalai.

"Perbuatan Pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap Bunga* nama samaran (16) terjadi Pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 02.00 Wib di salah satu hotel dikilometer 7 Jalan sudirman Kota Tanjungbalai.


Sebelumnya pelaku mengenal korban melalui media sosial facebook lalu berpacaran sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2021, selama berpacaran tersangka (S-A) sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali.

" Ya ,benar lebih dari sebanyak 10 kali tersangka dan korban melakukan persetubuhan,"kata Kasatreskrim AKP Ery.

Jadi yang terakhir kali terjadi dengan cara tersangka (S-A*red) menjumpai korban di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan  Sei Tualang Raso.

"Kemudian, kata AKP Ery bahwa  pelaku mengajak korban ke salah satu hotel di Kilometer 7  jalan sudirman. Di hotel tersebut pelaku dan korban melepas pakaian yang digunakannya lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri,"ujar AKP Ery menyampaikan kepada wartawan.

Mengetahui hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti. Terang Kasatreskrim AKP Ery. 

Dari hasil Penyelidikan, tersangka sedang berada di Tempat Kerjanya di sekitar Lapangan Pasir Kota Tanjungbalai, Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Yang dipimpin Oleh Kanit Idik II Ipda M Reza Fahrurozy, S.Trk bersama Kanit Idik I Ipda DJH. Manullang langsung menuju Tempat yang dimaksud dan pada Pukul 22.00 Wib tersangka berhasil ditangkap.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka selanjutnya dibawak ke Polres Tanjungbalai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku.

Terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Mantan Kapolsek Kampung Rakyat AKP. Eri Prasetyo ini juga berpesan  untuk seluruh  kepada ibu bapak orang tua .

"Ibu bapak, mari jaga anak anak kita ,peduli dengan anak anak kita serta lihat dan cek dan ricek selalu Handphone milik anak kita . Serta tetap bekali dengan pendidikan agama untuk kebaikan kita bersama,"sebut AKP Ery Prasetio kepada Poskota.

(PS/SAUFI)


Komentar Anda

Terkini: