Polisi Sita 29,91 Gram Sabu Dari 12 Tersangka

/ Rabu, 13 April 2022 / 22.39.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu amankan 12 tersangka dari 12 kasus selama hampir 2 pekan yakni tanggal 1 April - 12 April 2022. Dari 12 kasus dengan 12 tersangka tersebut, langsung dipaparkan dengan barang bukti 29,91 Gram/Netto narkotika jenis sabu, Selasa (13/4/2022) di depan Mapolres Labuhanbatu Jalan H.M. Thamrin, Rantauprapat.

"Pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkoba dari Satuan Narkoba dan Polsek jajaran Polres Labuhanbatu. Sat Narkoba 8 kasus dengan 8 tersangka. Selebihnya dari Polsek jajaran Polres Labuhanbatu,"ucap Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kasi Humas Iptu Agus.

Adapun identitas para tersangka yang dipaparkan Polres Labuhanbatu yakni, 
1. DM (21) warga Bangun Rejo Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hul Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

2. PS (36) warga Dusun VII Pasar Tapian Desa Parpaudangan Labura.

3. IK Kotul (43) warga Sopo Onggang Baru Paluta berdomisili di Dusun Suka Makmur Desa Tebing Linggahara.

4. A.S.R (20) warga Dusun V Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, A, 

5. Lk (37) warga Dusun III Batang Seponggol Desa Teluk Panji Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

 6. S (32) warga Jalan Rahayu Suka Mulia, Desa Pondok Batu Labuhanbatu.

7. A.N (46)  warga Dusun Cikampak Desa Aek Batu Labusel.

8. B.N (36) warga Dusun X Desa Belingkut Labura.

9. B.S (26) warga Desa Sabungan Labusel.

10. S (43) ,warga Dusun IB Desa Pangkatan Labura.

11. A.R (31) warga Desa Simaninggir Simundol Labura dan terakhir 

12. A.S.P alias Saidi (40) warga Dusun IA Desa Simpang Merbau Labura

"Tiga Perkara dan tiga tersangka Di TAT Hasilnya tersangka di Tahan,"ucapnya kembali.

"Sebanyak 3 tersangka dilakukan rehab jalan oleh TAT (Tim Assesmen Terpadu) yakni Polres, BNNK dan Kejaksaan, berinisial AS, BN alias Udin Dan S alias Sisu. Namun hasilnya, ketiga tersangka tetap ditahan dan diproses,"ujarnya 

Untuk 9 tersangka, dijerat pasal 114 Sub 112, dan 3 tersangka dijerat Pasal 112 Sub 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal hukuman penjara 20 Tahun dan 12 Tahun, tutupnya. (PS/Red)

Komentar Anda

Terkini: