Seberat 9,36 Gram Sabu Di Negeri Lama Gagal Edar

/ Sabtu, 23 April 2022 / 11.46.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 9,36 Gram siap edar di Jalan Pendidikan, Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (19/4/2022).

Keberhasilan tersebut dipaparkan Satres Narkoba, Jum'at (22/4/2022) di ruang kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama awak Media.

"Pengungkapan diawali dengan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 19 April 2022. Berhasil kita tangkap 2 tersangka. Kemudian, seorang tersangka lagi daei hasil pengembangan 2 tersangka yang ditangkap diawal penyelidikan," ucap Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, berinisial RS (24) warga Negeri Lama Simpang Bangun Sari Labuhanbatu, MR (17 Thn 9 Bulan 13 Hari) Warga Negeri Lama, serta salah satu Residivis Bandar Sabu yang sangat meresahkan masyarakat AG alias Kok Meng (56) warga Jalan Pendidikan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut keterangan, pengungkapan berawal dari informasi seorang warga. Bahwa, adanya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pendidikan Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir yang kerap meresahkan warga sekitar. 

Dari informasi tersebut, AKP Martualesi merintahkan Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin Iptu Eko Sanjaya langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. 

"Penyelidikan kita lakukan undercover buy. Kemudian melakukan penyisiran wilayah di TKP yang di informasikan. Ada sebuah warung yang dicurigai. Warung tersebut, informasi dalam penyelidikan, tempat dimana tersangka bertransaksi,"ujarnya. 

Dari lokasi ini, Tim Opsnal Unit 1 berhasil mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki atas nama RS dan MR dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran kecil di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika sabu. Narkoba tersebut langsung disita dari RS. 

"Sedangkan dari MR, kita menemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan butiran kristal di duga narkotika sabu,"ungkapnya.

Kedua tersangka yang diamankan, langsung di interogasi ditempat. Diperoleh keterangan kedua tersangka, RS mendapatkan barang haram tersebut dari MR. Untuk MR, diakuinya barang narkotika sabu didapatkan dari seorang laki - laki bernama AM alias Kok Meng. 

"Kita kembangkan kasus ini, maka kita dapatkan seorang tersangka AM alias Kok Meng yang masih berdomisili di seputaran Jalan Pendidikan, Negeri Lama. Kok Meng merupakan Residivis Untuknketiga kalinya diproses hukum,"jelasnya.

Hasil penggeledahan tersangka AM, lanjut AKP Martualesi, ditemukan barang bukti berupa 44 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,97 gram/netto, 3 bungkus plastik klip ukuran sedang seberat 2,12 gram/netto, 3 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah dompet warna merah hati.

"Di AM, kita lanjutkan penyelidikan dengan mengambil keterangan. Pengakuan Kok Meng, sabu yang ada padanya diambil dari seorang berinisial E melalui HP Kok Meng,"katanya.

Terhadap kedua tersangka, RS dan MR dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan YO Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. Untuk RS juga adalah seorang Residivis kasus narkotika. 

"Tersangka an. AM Als Kok Meng,  dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2)  Sub 112  ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara Hingga Pidana Seumur Hidup. Sedangkan MR, merupakan anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum tetap, selalu diperhatikan apa Yg menjadi hak haknya sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012. Dengan Pendampingan dari Bapas dan Orang Tuanya sendiri, saat pemeriksaan terhadap MR tidak dapat diterapkan RJ (Restorative Justice) karena terlibat jaringan dan BB yang disita darinya yaitu 1,2 Gram,"terangnya.

Ketiga tersangka digelandang ke Mapolres Labuhanbatu Jalan H.M. Thamrin, kota Rantauprapat. Barang buktiyang diamankan dari ketiga tersangka berupa narkotika sabu berat 9,36 Gram, timbangan elektrik, satu dompet dan uang tunai senilain Rp.125.000,-.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang sudah meresahkan warga di Kecamatan Bilah Hilir, diapresiasi tokoh pemuda Benny Ismail. 

"Alhamdulillah, hal ini (peredaran narkoba) di wilayah kampung kami bisa segera dihentikan oleh Polres Labuhanbatu. Kami ucapkan terima kasih banyak atas perhatian Bapak Kapolres, Bapak Kasat Narkoba dan jajaran serta tim yang turun untuk memberantas narkoba di daerah kami. Sehat selalu, agar peredaran narkoba di Labuhanbatu dapat diberantas dengan habis,"ucap Benny. (PS/Ricky)

Komentar Anda

Terkini: