Sempat Viral Heboh Dibegal, Ternyata Korban Dan Pelaku Ada Dendam Pribadi.

/ Senin, 18 April 2022 / 12.09.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-INDRALAYA OGAN ILIR- Sempat viral di medsos telah terjadi pembegalan di jalan lintas palembang - Indralaya tepatnya km 18 desa sungai rambutan Ogan ilir. Korban Rasid Gandhi (34) warga Dsn II Desa Tapus Kecamatan lembak kabupaten muara enim meninggal di lokasi akibat ditusuk oleh dan mengalami luka berat sehingganya nyawanya tidak tertolong lagi kehabisan darah. Pelaku penusukan dilakukan dua orang yang masih bersaudara yakni mantan kades tapus 2 periode Saf (47) warga desa Tapus Kecamatan Lembak kabupaten Muara Enim dan pelaku ZT (38) warga  Tapus Kecamatan Lembak Muara Enim. 

Berawal korban bersama istri dan anak mengunakan motor untuk berangkat ke Palembang sesampai Km 18 sungai Rambutan Kecamatan Indralaya utara korban dipepet pakai mobil orang yang tidak dikenal sekira pukul 19.30 WIB hari sabtu tgl 16/04/2022 ) lalu motor korban terjatuh pelaku turun dari mobilnya langsung menghujamkan senjata tajam panjang ke tubuh korban sehingga mengalami luka tusuk diperut  dan kepala korban kehabisan darah dan meninggal dalam perjalanan ke RS. Sedangkan istri korban luka ringan di kepala dan tangan sebelah kiri. 

Atas kejadian itu heboh di dunia medsos dan laporan masyarakat Kapolsek Indralaya AKP Herman bersama kanit reskrim IPDA Zulkairnain dan anggota serta di back up kasat reskrim Polres Ogan ilir AKP Rigen Kesuma Wardana, bergerak cepat mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi. Dengan waktu yang kurang dari 1 x 24 jam pelaku dapat ditangkap dengan pendekatan persuasif pelaku akhirnya dapat ditangkap di rumahnya tampa perlawanan.

Dari press rilis hari ini di mapolres Ogan Ilir hari minggu 17/04/2022 sekira pukul 17.00 WIB Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantyo Sandhi di dampingi kasat reskrim AKP Rigen kesuma wardani,kapolsek Indralaya AKP Herman, kanit reskrim IPDA Zulkarnain dan anggota.

"Membenarkan penangkapan kedua pelaku yang sempat heboh di medsos di begal ternyata setelah di intrograsi pelaku mengangkui karena demdam  pribadi selisih paham karena sakit hati. Sebenanya perdamaian sudah pernah dilakukan menurut informasi sudak tiga kali.Atas perbuatan pelaku dikenaka pasal berlapis khup 363 dan khup 170 ancaman hukuman mati"ungkapnya ( PS/RUSLAN)




Komentar Anda

Terkini: