Soal Keberatan Pemegang Saham, Bambang Abimayu : RUPS Badan Hukum PSMS Medan Sah

/ Rabu, 20 April 2022 / 01.50.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Terkait komplain salah satu pemegang saham PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) badan hukum Persatuan Sepak Bola Medan Sekitarnya (PSMS) ini hendaknya tidak diperbesar.

Direktur Hukum PSMS Bambang Abimayu menjelaskan, RUPS PT KMI tanggal 25 Maret 2022 kemarin sah sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. “RUPS PT KMI sah, sesuai UU. Tak ada proses pembegalan saham di RUPS itu. Murni perubahan pengurus perseroan,” kata Bambang Abimayu, Selasa (19/4/2022) malam. 

Dipaparkannya, RUPS PT KMI sah secara hukum karena diadakan sesuai prosedur sebagaimana yang disyaratkan UU No. 40/ 2007 sesuai Pasal 106 terkait dengan pemberhentian sementara Direktur PT KMI yang sebelumnya di jabat H Kodrat Shah. 

“Pemberhentian sementara Direktur PT KMI juga telah dilakukan sesuai dengan prosedural yang disyaratkan UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan surat pemberhentian sementara diterima secara sah oleh Kodrat Shah dan Sesuai Pasal 106 mensyaratkan paling lama 30 hari setelah pemberhentian sementara wajib dilakukan RUPS maka diselenggarakan lah RUPS sebelum jangka waktu terlampaui,” ujar Bambang Abimayu.

Terkait RUPS PT KMI yang dikompalain oleh salah satu pemegang saham, Bambang Abimayu menerangkan, semua pemegang saham telah diundang dalam RUPS PT KMI tanggal 25 Maret 2022.

“Telah diundang semua melalui pengiriman yang tercatat dan telah diterima secara sah oleh Kodrat Shah sebagai pemegang saham 49 persen hingga berdasarkan surat kuasa mewakilkan dirinya kepada 9 pengacaranya menghadiri RUPS tersebut,” ujarnya. 

Sedangkan, Pemegang Saham 51 persen PT KMI H Edy Rahmayadi juga diwakili kuasa hukumnya dalam RUPS PT KMI tersebut hingga berlangsunglah RUPS yng dihadiri pemegang saham melalui kuasa hukum masing-masing dengan hasil sebagaimana diketahui khalayak ramai. 

Bambang Abimayu menjelaskan, terkait keberatan atau penolakan yang dilakukan salah satu pemegang saham terkait dengan pemberhentian sementara maupun pelaksanaan RUPS dinilainya tidak beralasan. 

Dia merinci, sesuai Pasal 86 dan Pasal 87 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diuraikan RUPS dapat tetap dilaksanakan dengan ketentuan 50 persen lebih pemegang saham hadir, sehingga dengan demikian maka segala keputusan yg diambil di dalam RUPS tersebut sah. 

Dalam Undang Undang Perseroan Terbatas, jabarnya, yang dapat hadir dalam RUPS adalah pemegang saham  atau kuasanya, lalu RUPS dimaksud dilaksanakan di wilayah hukum operasioanl PT dimaksud. sehingga sama sekali tidak ada satu pun yang dilanggar dalam Pelaksanaan RUPS PT KMI ini. 

Terkait tudingan H Edy Rahmayadi melanggar UU No 23 tahun 2014 yang santer digaungkan salah satu oknum mengaku mantan pengurus Ormas Islam, Bambang Abimayu memaparkan, hal ini juga merupakan sesuatu yang masih debatable dengan alasan UU No.23/2014 adalah yang mengatur tentang administratif bukan terkait hukum publik atau privat.

“UU No.23/2014 mengatur administratif bukan hukum publik. Ditambah lagi masih ada pertentangan yang dimaksud pengurus dalam PT antara UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas dengan UU No.23/2014. Dimaksud pengurus dalam UU Perseroan Terbatas hanya ansich direksi tidak termasuk komisaris. Ada contoh Gubernur Sumatera Barat yang menjadi dewan pembina di sebuah yayasan,” bebernya. 

Diterangkan juga, jabatan Komisaris H Edy Rahmayadi di PT KMI telah dipegang jauh sebelum menjadi Gubernur Sumut sebelum Kodrat Shah masuk ke PT KMI. Bahkan dikatakan pula di beberapa media bahwa Kodrat Shah juga tidak aktif di PSMS sejak beberapa waktu lalu. 

Bambang Abimayu lalu memprediksi, tidak dilakukannya upaya sesuai prosedur dalam menyampaikan keberatan salah satu pemegang saham atas hasil RUPS PT KMI bermuatan politis. 

“Ini justru menunjukkan adanya sesuatu yang bernuansa politis, apabila memang ingin menguji sah atau tidak nya RUPS PT KMI maka jalur kan ada. Jangan lah kita melakukan sesuatu karena like and dislike. Kalau berkelanjutan, maka PSMS Medan yang jadi korban. Ayo kita majukan sepak bola di Sumatera Utara ini,” pungkas Bambang Abimayu. (PS/RED)

 

 

Komentar Anda

Terkini: