TNI AL Tangkap Kapal Muatan Nikel Illegal di Teluk Lasolo Sulteng

/ Selasa, 26 April 2022 / 17.11.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-PALU-KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 (AHP-355) kembali menangkap Kapal bermuatan Nikel Ore yang diduga tidak memiliki dokumen yang sah.

Penangkapan dilakukan KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 (AHP-355) ketika berpatroli yang langsung diserahkan kepada Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palu, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan pada, Senin (25/5/4/22). 

Kapal TB. Biak 9 yang menarik tongkang BG. Intan 7506 memuat Nikel Ore sejumlah 7.524,204 MT ditangkap pada Kamis (21/4) lalu di perairan Teluk Lasolo Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara karena melakukan berbagai pelanggaran. 

Kolonel Laut (P) Ludfy, Komandan KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 (AHP-355) mengatakan Operasi penangkapan berjalan lancar atas kolaborasi Koarmada II dan Koarmada III. 

"KRI AHP-355 yang saat ini tengah BKO (Bawah Kendali Operasi) Koarmada III melaksanakan Operasi Cendrawasih Jaya bersama dengan Denintel Koarmada II berhasil menggagalkan tindak pidana pelayaran pengangkutan Nikel Ore secara illegal diperairan Konawe Sulawesi Tenggara," jelasnya. 

Diungkapkannya, penangkapan kapal tersebut diawali dengan informasi intelijen tentang adanya kapal yang diduga membawa Ore Nikel dari Marombo menuju Morosi di perairan teluk Lasolo Konawe Sulawesi Tenggara. Dari informasi tersebut KRI AHP-355 melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan.

Dalam pemeriksaan awal oleh KRI AHP-355 menemukan kapal tersebut melakukan berbagai pelanggaran diantaranya Loading Port di dokumen tidak sesuai dengan pemuatan cargo, sertifikat kualifikasi dan kompetensi ABK tidak sesuai dan Kapal tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS)

Guna pemeriksaan lebih lanjut, Komandan KRI AHP-355 membawa TB. Biak 9 dan BG. Intan 7506 ke Posal Morowali, Lanal Palu dan diterima langsung Komandan Lanal Palu Letkol Laut (P) M Catur Soelistiyono. 

Saat ini sebagian dari 9 awak kapal TB. Biak 9 dan BG. Intan 7506 berada di Posal Morowali sedangkan lainya di Kapal TB Biak guna proses penyelidikan pihak Lanal. Apabila nantinya  cukup bukti  akan dilaksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan.

Atas temuan bukti awal, Kapal TB Biak 9 diduga melanggar undang-undang pelayaran yakni berlayar tanpa memiliki dokumen yang sah. (PS/REL)






Komentar Anda

Terkini: