Ungkap Jaringan Narkoba, Warga Paluta Bawa 3 Kg Ganja

/ Selasa, 26 April 2022 / 17.51.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Minggu Terakhir Ramadhan 1443 Hijriyah/2022 Masehi, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu seberat 202,28 gram/netto siap edar di kota Rantauprapat, Senin (25/4/2022).

Dari barang bukti 202,28 gram tersebut, Polisi mengamankan tiga (3) orang tersangka sekaligus yang diduga terlibat dalam jaringan di kota Rantau Prapat. Ketiganya yakni, JAH (48), warga Kota Rantau Prapat, S warga Jalan Aek Matio, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dan AS (26) warga Dusun Sabungan Pekan Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Berawal dari JAH yang kita amankan Jalan Baru By Pass, Sabtu (23/4/2022). Dari JAH kita amankan 9,2 Gram narkotika jenis sabu. Penangkapan JAH, Polisi mendapat keterangan dan melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan ini, Polisi mendapatkan S (39) dan Barang bukti yang diperoleh Polisi dari S seberat 68,06 gram di kediamannya Jalan Aek Matio,"ucap AKP Martualesi. Barang bukti berada di mesin vacum warna biru,. Sementara, kedua tersangka dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk di proses dan pemeriksaan lebih lanjut,"terangnya

Berselang sehari, Minggu (24/4/2022), Tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu kembali bekuk seorang kurir sabu AS (inisial).  AS dibekuk di seputaran Jalan Lintas Sumatera Simpang Hock Lie, Ujung Bandar. 

"Seorang kurir dengan inisial AS warga Dusun Sabungan Kecamatan Sei Kanan, Labuhanbatu Selatan, membawa narkoba jenis sabu seberat 125,02 gram/netto kita amankan. AS mengakui narkoba yang dipegangnya tersebut, akan diedarkannya sendiri di Kecamatan Sei Kanan. Kita lakukan pengembangan melalui Handphone. Namun, HP tidak aktif,"terangnya.

Terpisah, Senin (25/4/2022), Polres Labuhanbatu berhasil menciduk seorang kurir narkoba jenis ganja di seputaran Jalan Lintas Sumatera Depan SPBU Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kurir tersebut HH alias Hotnar (41) warga Desa Sihopuk Lama Kecamatan Halongan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). 

"Tim khusus Presisi mengamankan 3000 gram atau 3 kg narkoba jenis ganja. Ganja ini menurut pengakuan tersangka akan di edarkan di Kotapinang dan Kota Rantauprapat. Sempat melakukan pengembangan sampai ke wilayah Paluta tadi malam. Namun, belum berhasil,"jelas AKP Martualesi. 

Terhadap para tersangka narkotika sabu S,JAH dan AS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2 sedangkan tersangka HH dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (PS/Ricky)

Komentar Anda

Terkini: