Yayasan Bilah Kantongi Nama Perusahaan PMKS Yang Turunkan Harga TBS Sepihak Di Labuhanbatu

/ Kamis, 28 April 2022 / 02.57.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, membuat para petani/pekebun kelapa sawit harus mengalami kerugian besar. Sebab, penurunan harga di 3 Kabupaten wilayah Polres Labuhanbatu terpantau hanya sepihak. 

"Kabupaten Labuhanbatu mengalami kemerosotan harga TBS Kelapa Sawit. Kemerosotan harga TBS kelapa sawit ini terus saja menurun di Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan. Padahal telah terbit surat edaran Kementerian Pertanian yang dibuat tanggal 25 April 2022 yang berisikan 3 point penting,"ujar Ketua Harian Yayasan Bilah Ilham Pohan S.Sos, Selasa (27/4/2022).

Ilham menyampaikan, sudah ada dikantongi nama - nama perusahaan pabrik kelapa sawit yang telah menurunkan harga secara sepihak. Tidak mengikuti dari anjuran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kelompok 

"Sudah ada surat penetapan harga pembeli TBS kelapa sawit petani/pekebun yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari turunan surat edaran Kementerian Pertanian. Surat Nomor 165/KB.020/E/04/2022 perihal Harga TBS Pasca Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein. Pada surat yang ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Ali Jamil," terang Ilham.

Namun, perusahaan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, masih menurunkan harga TBS kelapa sawit. Ini membuktikan, menurut Ilham Pohan, perusahaan pabrik kelapa sawit di 3 Kabupaten tersebut telah mengangkangi penetapan Kementerian Pertanian dan penetapan harga TBS petani/pekebun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Ilham memaparkan, isi dalam surat edaran Kementerian Pertanian (Kementan) Nomor 165/KB.020/E/04/2022 yang dibuat tanggal 25 April 2022 tersebut berisi tiga poin. Pertama, Kementan mendapat laporan dari beberapa dinas yang membidangi perkebunan, petani kelapa sawit (asosiasi petani sawit), serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi.

Laporan itu ditemukan beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) diduga menetapkan harga beli TBS secara sepihak dengan kisaran penurunan Rp 300-1.400 per kilogram.

“Kondisi tersebut berpontensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Pekebuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan seperti saat ini. Jika sudah timbul keresahan, bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS,” Ucap Ilham membaca tulisan dalam poin pertama.

Ilham melanjutkan, pada point kedua, ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk produk kelapa sawit yang dilarang diekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein atau tiga pos tarif, di antaranya:

90.36 (RBD Palm Oil dalam Kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kilogram.

90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60).

90.39 (lain-lain).

"Untuk yang ketiga, sehubungan dengan poin pertama, Kementan meminta bantuan kepada para Gubernur untuk mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit, agar perusahaan sawit di wilayahnya tidak untuk menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak di luar harga beli yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS tingkat provinsi masing - masing,"papar Ilham.

Kemudian, mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu ini meminta, Gubernur memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan atau PKS yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018.

"Kami (Yayasan Bilah) dan Redaksi Poskotasumatera.com sudah mengantongi perusahaan pabrik kelapa sawit yang telah menurunkan harga TBS. Untuk selanjutnya, akan kita laporkan kepada Gubernur Sumatera Juga Kementerian Pertanian (Kementan) RI agar diberikan sanksi tegas katanya,"katanya.

Selain itu, Yayasan Bilah membuka posko pengaduan dan Hotline untuk para petani kelapa sawit yang merasa dirugikan.

"Besok (hari ini) kita buka Posko pengaduan dan Hotline untuk bisa diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara," katanya. (PS/Ricky)

Komentar Anda

Terkini: