Sebanyak 720 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Tanjungbalai Asahan Kanwil Kemenkumham Sumut menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022.1 orang warga binaan di antaranya mendapat remisi atau langsung bebas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan klas II B Tanjungbalai Asahan, Muda Husni bersama dengan Kasi Binadik & Giatja dan Kasubsi Registrasi & Bimkemas menuturkan dari ratusan orang yang mendapat remisi terdapat 1 orang yang langsung bebas,Senin (2/5/22).
"Bahwa total 1.418 Warga Binaan yang berada di Lapas Tanjungbalai Asahan. Ada 1 diantara nya yang dinyatakan bebas langsung,"kata Muda Husni.
Menurut Muda Husni ,dari jumlah total sebanyak 1.418 WBP Lapas Tanjungbalai Asahan, 720 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 12 orang diantaranya mendapatkan RK II tetapi hanya 1 orang langsung bebas dikarenakan 11 orang lainnya masih menjalani masa subsider/hukuman denda.