BRAVO Res Narkoba Batu Bara Tangkap Sabu di Desa Titi Putih

/ Selasa, 31 Mei 2022 / 20.58.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA-Personil unit Opsnal Sat res Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap pemilik narkotika jenis shabu dengan brutto 21,30 gram dari tangan DS alias Putra (27) warga Desa Bulan – Bulan Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara. Senin (30/5/2022).

Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara Sastrawan Tarigan melalui KBO Sat Narkoba, AKP Yahman menerangkan, pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 18.00 Wib, Personil unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover), dengan mengaku beralamat di Indrapura, kemudian melakukan negosiasi dengan pihak penjual yang beralamat di Desa Bulan bulan Kec. Lima Puluh.

Dalam negosiasi tersebut disepakati untuk transaksi barang berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 Gr (dua puluh gram) dengan harga Rp.10 juta (sepuluh juta rupiah) dan lokasi transaksi di Desa Titi Putih Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara.

Negosiasi tersebut disetujui oleh kedua belah pihak, selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit II Iptu. P. Tamba meluncur ke lokasi Desa Titi Putih Kec Lima puluh pesisir dengan membagi tugas anggota untuk menempati posisi yang ditetapkan dan mengatur anggota yang under cover dalam transaksi dimaksud.

Sekira pukul 21.00 Wib sasaran tiba di TKP di lokasi dekat perkuburan umum Desa Titi Putih dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125, kemudian setibanya sasaran di TKP langsung menjumpai anggota yang menyamar sebagai pembeli lalu terjadilah negosiasi yang mana pihak pembeli menunjukkan jumlah uang yang akan ditransaksikan dan uang tersebut dicek serta dihitung oleh pihak penjual dan setelah jumlahnya sesuai lalu pelaku menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu-sabu yang akan ditransaksikan kepada anggota Sat Res Narkoba yang menyamar dengan meletakkan di atas sepeda motor Honda Vario milik anggota.

Selanjutnya anggota yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku bernama DS alias Putra dan saat itu juga ia mengakui atas kepemilikan barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut.

Kemudian pelaku berikut barang bukti 1 buah plastik klip ukuran Besar narkotika shabu dengan brutto 21,30 gram 1 buah bungkus Rokok Sempurna Kosong serta 1 unit Handphone Android dibawa ke kantor Sat res Narkoba Polres Bara bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terang KBO Narkoba polres Batubara. (PS/ADITYA P.G)

Komentar Anda

Terkini: