Dituding Selingkuh, Kades Pardamean Didemo Warga

/ Senin, 09 Mei 2022 / 21.08.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Ratusan warga Desa Pardamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, melakukan aksi demo di kantor Desa Pardamean, Senin (9/5/2022).

Dalam aksinya warga menuding Kepala Desa (Kades) Pardamean inisial TS berselingkuh dengan warganya YS (44) seorang ibu rumah tangga.


Warga yang datang ke kantor desa turut membawa poster bertuliskan penolakan TS menjadi Kades Pardamean yang terlibat kasus perzinahan.

Sambil membentangkan poster, warga juga berorasi minta Kades TS di proses secara hukum.

Aksi warga ini di picu oleh perilaku kades terpilih TS yang tidak terpuji,  yaitu  berselingkuh dengan salah seorang ibu rumah tangga yang berinisial YS (44) hingga memancing emosi warga.

AS yang merupakan suami sah YS saat diwawancara wartawan membenarkan istrinya berselingkuh dengan oknum kades Pardamean, bahkan dijelaskannya perselingkuhan itu bukan yang pertama dilakukan.

AS menyebutkan, hal ini sudah berlangsung dari tahun 2020 silam dan sudah pernah diadakan mediasi dan saling memaafkan antara keluarga Kades dan pihak keluarga YS dan sudah di tanda tangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang tercela itu.

Namun di tahun 2022 ini tepatnya di bulan Maret , 2022 aksi perselingkuhan yang melibatkan Kades terpilih , TS kembali terulang, sehingga memicu kemarahan warga dengan menggeruduk kantor Desa Pardamean.

Aksi masa ini tidak berlangsung lama, karena sudah dilakukan mediasi di kantor desa dengan melibatkan unsur dari kecamatan dan Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

AS menambahkan masalah itu akan di bawa  keranah hukum, "kasus ini juga sudah diserahkan ke aparat penegak hukum" imbuhnya.

Sementara beberapa warga yang ikut dalam aksi demo ini menyesalkan perbuatan yang dilakukan kades, menurut warga ini kades seharusnya memberi contoh yang baik bagi warganya."Kami minta kades ini diproses secara hukum dan bila perlu diberhentikan dari jabatannya" ujar warga mengaku marga Sinaga.

Lanjutnya tindakan yang dilakukan oknum Kades ini sudah melanggar UU pasal 29 tentang Desa Dimana di dalam UU itu , kepala desa sudah melakukan perbuatan yang meresahkan warganya sendiri"ujarnya.

Sementara sekretaris Desa Pardamean , Prengky Sipahutar saat di konfirmasi di kantor desa menyatakan tidak tau persis akan kejadian itu,  namun hal ini sudah ditampung olah pemerintahan desa dan akan di lanjut ke Kecamatan.(PS/P Limbong).
Komentar Anda

Terkini: