Harga TBS Anjlok, Pemerintah Dianggap Tak Punya 'Taring' Tindak Pengusaha

/ Minggu, 08 Mei 2022 / 21.12.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Kian anjlok, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit nyungsep ke harga dibawah Rp.2.000/kg. Masyarakat petani sawit saat ini merasa geram dengan ulah para pengusaha pabrik kelapa sawit yang menurunkan harga TBS kelapa sawit secara sepihak. 

"Bener bener geram kali bg kali ini abg cantumkan namaku juga gpapa bg,"kata Adi Sanjaya SH salah seorang warga Desa Linggatiga merasa kecewa ketika dikonfirmasi belum lama ini.

Dirinya pun bersuara atas nama para petani sawit Desa Linggatiga Kabupaten Labuhanbatu yang merasa bingung dengan keputusan Pemerintah terkait harga TBS kelapa sawit yang telah dicantumkan dalam isi surat edaran Kementerian Pertanian (Kementan) RI Nomor 165/KB.020/E/04/2022 yang dibuat tanggal 25 April 2022 pasca pelarangan eksport oleh Presiden RI.

"Saya bg, sebagai perwakilan masyarakat Desa Linggatiga meminta kepada Gubernur Sumatera Utara, khususnya Pemkab Kabupaten Labuhanbatu juga Dinas terkait, agar menindak tegas juga memberikan sanksi perusahaan yg dengan sengaja membuat harga tbs semena mena tanpa persetujuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang notabenenya telah melakukan kesepakatan penetapan harga TBS kelapa sawit,"kata Adi.

Terpisah, petani kelapa sawit warga Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu, K. Munthe merasa bingung. Keputusan dari pemerintah terkait dengan harga TBS kelapa sawit tidak memiliki pengaruh sedikitpun terhadap pengusaha pabrik kelapa sawit yang menurunkan harga sepihak.

"Saya rasa, surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Kementerian Pertanian ini tidak memiliki pengaruh apapun. Karena, saya sendiri sebagai petani menilai, Pemerintah tidak bisa mengambil sikap tegas terhadap apa yang telah dikeluarkan dan ditegaskan,"ujarnya.

Sementara disisi lain, Wakil Ketua III Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan Ricky Faerdinal, SE menilai, pemerintah sudah tidak memiliki 'taring terhadap pengusaha. Berbagai peraturan dan perundang - undangan, banyak diacuhkan oleh para pengusaha. 

"Kalau saya nilai, pemerintah tidak memiliki taring untuk menindak tegas pengusaha. Jangankan sebuah edaran dari Kementerian, masih banyak para pengusaha mengangkangi peraturan dan undang - undang yang benar - benar telah duduk dan berketetapan secara hukum yang tegas dan tegak,"kritiknya.

Seperti di daerah Sumatera Utara, dia beranggapan, masih banyak pengusaha - pengusaha pabrik kelapa sawit yang membeli TBS kelapa sawit dari petani, harus diberikan tindakan sanksi tegas terhadap pelanggaran - pelanggaran yang saat ini masih terus berjalan.

"Kalau memang pemerintah memiliki taring untuk melakukan penindakan, ayo kita lakukan bersama. Ajak kami, wartawan, dan aparat penegak hukum untuk secara transparan melakukan sidak perusahaan - perusahaan yang masih menyepelekan peraturan dan undang - undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Kita laporkan bersama dan kita saksikan bersama melakukan penindakan tegas terhadap pengusaha - pengusaha nakal yang telah banyak merugikan negara,"ucapnya.

Menurut pantauan poskotasumatera.com sementara hari ke 7 (tujuh) Idul Fitri 1443 H, ada 3 pabrik kelapa sawit yang membeli harga TBS kelapa sawit dari petani/pekebun di Kabupaten Labuhanbatu. Pertama, PT. Gunung Selamat Lestari Kabupaten Labusel, PT. Lingga Tiga Sawit Kabupaten Labuhanbatu, dan PT Chip Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. 

Sebelumnya, Yayasan Bilah Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan, sudah ada nama - nama perusahaan pabrik kelapa sawit yang telah menurunkan harga secara sepihak, tidak mengikuti penetapan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.

Salah satu perusahaan tersebut belum sempat disebutkan oleh Yayasan Bilah sampai saat ini dikonfirmasi ulang.

"Belum bisa kami ekspose. Tapi, kita telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Perkebunan,"ujar Ilham Pohan, S.sos Ketua Harian Yayasan Bilah Labuhanbatu, Kamis (28/4/2022) via selularnya.

Kata Ilham, dirinya telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumut Ir. Lies Handayani Siregar terkait nama - nama perusahaan pabrik kelapa sawit yang telah menurunkan harga sepihak pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani/pekebun.

"Kita sudah bicarakan hal ini pada Kepala Dinas Perkebunan. Dan hal ini akan dibicarakan kepada pimpinannya yakni Gubernur Sumatera Utara. Intinya, laporan akan kami layangkan ke pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,"ucapnya.

Hasil pantauan wartawan dilapangan, salah satu petani/pekebun kelapa sawit yang ditemui, Kamis (28/4/2022), di seputaran Sigambal Rantauprapat mengatakan, harga TBS kelapa sawit di PT. Lingga Tiga Sawit (LTS) per-tanggal 27 April 2022 mengalami penurunan dengan harga Rp.2.030/kg, dan hari ini harga TBS kelapa sawit Rp.1.940/kg-nya.

"Semalam, (Rabu, 27/4/2022) Rp.2.030/kg nya bang. Hari ini Rp.1.940/kg. Sekarang, PT LTS tidak lagi memajang harga ditempat biasanya. Sebelumnya, harga dipampangkan bang. Masyarakat Lingga Tiga pun sudah resah dengan harga TBS seperti ini,"kata warga Desa Lingga Tiga yang enggan menyebutkan namanya.

Pihak PT. LTS, Gerbang P Siahaan, ketika di konfirmasi terkait harga TBS mengatakan, dirinya tidak ada wewenang mengenai harga TBS kelapa sawit.

"Mohon maaf ya..mengenai hal ini diluar dari wewenang saya,penentuan harga tbs di LTS sepenuhnya oleh direksi,"balasnya via pesan WhatsApp, Kamis (28/4/2022). Sembari mengatakan dirinya Manager Ojol ketika ditanya jabatannya di PT. LTS tersebut.

Dengan adanya penurunan harga TBS kelapa sawit yang dilakukan pihak PT. LTS, berarti PT. LTS telah mengangkangi penetapan kebijakan Kementerian Pertanian dan penetapan harga TBS petani/pekebun dan penetapan harga melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Kalau sudah berani seperti ini, berarti perusahaan telah kangkangi kebijakan Menteri Pertanian dan  Gubernur Sumatera Utara," ujar Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LPPP) Irfandi.

Seperti pernah diucapkan Ketua Harian Yayasan Bilah Labuhanbatu, Irfandi menyampaikan, isi surat edaran Kementerian Pertanian (Kementan) RI Nomor 165/KB.020/E/04/2022 yang dibuat tanggal 25 April 2022 pasca pelarangan eksport oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo.

"Ada 3 point yang tertera pada surat edaran Kementan RI dan diteruskan kepada Kepala Daerah masing - masing. Sudah tertulis jelas kebijakan yang diambil seorang Menteri dan Gubernur. Melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Produksi Pekebun,"terangnya.

Irfandi melanjutkan, jika kondisi tersebut memiliki potensi pelanggaran, maka pihak Pemerintah harus segera melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan pabrik kelapa sawit.

“Jangan ditunggu terlalu lama oleh pihak Pemerintah dalam melakukan penindakan ketentuan yang telah diberlakukan dalam perundang - undangan. Kalau dibiarkan terus, ya itu, akan terjadi konflik petani sawit dengan perusahaan pabrik kelapa sawit. Keresahan petani sawit sudah muncul diberbagai media sosial. Ayo pemerintah, jangan sampai kondusifitas terganggu disaat pemulihan ekonomi dalam masa pandemi covid 19 masih ada,"jelasnya.

"Sudah ditegaskan, dalam surat edaran Kementan RI. CPO tidak termasuk produk kelapa sawit yang dilarang eksport oleh Pemerintah. "Yang dilarang ekspor itu diterapkan pada RBD Palm Oil atau tiga pos tarif yang telah ditentukan Pemerintah. Diluar itu, silahkan eksport,"katanya kembali.

Irfandi juga mengingatkan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Daerah yakni Bupati/Walikota sentra sawit, untuk mengawasi pergerakan harga di daerahnya masing - masing, dan mengingatkan kepada para pengusaha agar tidak melakukan penetapan harga sawit diluar ketetapan Pemerintah. 

"Jika ditemukan adanya perusahaan atau PKS yang melakukan penentuan harga TBS sepihak, Gubernur, Bupati/Walikota agar memberikan sanksi kepada perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018,"ucapnya. (PS/Ben/Red)

Komentar Anda

Terkini: