Instruksi Bupati Tapsel, Pungli Di Aek Sijornih Bisa Diproses Secara Hukum

/ Senin, 09 Mei 2022 / 20.16.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu juga angkat bicara terkait keluhan pengunjung di Wisata Aek Sijorni seperti bervariasinya tarif parkir mulai dari Rp 20 sampai 50 ribu rupiah.

Kata Bupati Dolly Pasaribu, para jukir (juru parkir) yang bertugas, agar melayani dengan baik sehingga wisatawan yang berkunjung merasa aman dan nyaman. 

"Pemerintah sudah menetapkan aturan tarif parkir yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) nomor 17 tahun 2010 tentang retribusi daerah. Di dalamnya diatur parkir di tepi jalan umum atau badan jalan umum, parkir objek wisata/pariwisata, parkir khusus dan juga pajak parkir. Jadi para petugas parkir agar tidak membuat tarif semaunya," tegas Bupati Dolly dalam rilis pers yang dikirim Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten kepada Wartawan, Sabtu (7/5/2022).

Lanjutnya, sejak awal dirinya selaku Bupati Tapsel sudah meminta agar dinas terkait untuk memaksimalkan pelayanan kepada setiap pengunjung yang datang ke tempat wisata di Tapanuli Selatan.

Artinya pelayanan yang maksimal akan menimbulkan kesan positif bagi para pengunjung. Sehingga pengunjung tersebut akan menyampaikan pesan yang positif kepada para kerabatnya setelah pulang mengunjungi Tapsel.

"Kita harus memberi citra terbaik ke wisatawan bahwa, lokasi wisata di Tapsel khususnya Aek Sijorni, aman dan nyaman untuk dikunjungi, sehingga nantinya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat Tapsel tentunya, secara khusus saya minta Pimpinan OPD terkait agar hadir di lapangan bersama anggotanya dengan upaya yang semaksimal mungkin," ungkap Dolly.

Dirinya juga sudah menginstruksikan Sekda Tapsel Parulian Nasution, agar memantau langsung di lokasi-lokasi pariwisata di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel) 

"Saya sudah instruksikan Sekda agar memantau langsung, apabila ada yang salah segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: