Mengaku Mabuk, Ayah Cabuli Putri Kandungnya Berkali-kali

/ Jumat, 13 Mei 2022 / 19.53.00 WIB

Foto : Tersangka GT yang Tega Mencabuli Putri Kandung Sendiri.
POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - Sat Reskrim Polres Humbahas baru-baru ini mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang tak lain dilakukan ayah kandung sendiri yakni berinisial GT (40) warga Desa Sionom Hudon Tonga Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbahas. Korban YT yang merupakan anak perempuan pelaku diketahui berumur 12 tahun. 

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimim,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Maruli Purba,S.H kepada para awak media Jumat, (13/5/2022) menjelaskan bahwa perbuatan pelaku diketahui pada hari Minggu (01/05/2022) sekira pukul 08.00 Wib.

"Saat itu, korban datang ke tempat tinggal ibunya yang terletak di Desa Pardomuan Laembulan Kecamatan Sitolu Tali Urang Julu Kabupaten Pak-Pak Bharat. Sambil menangis korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak 10 (sepuluh) kali," ucapnya.

Perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku di rumah orang tuanya di Desa Sionom Hudon Tonga Kecamatan Parlilitan. Mengetahui hal tersebut kemudian ibu korban mendatangi Polres Humbahas untuk membuat laporan pengaduan.

Tidak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Humbahas  yang telah menerima laporan ibu korban langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku (GT) yang diketahui berada di gubuk perladangan Desa Sionom Hudon Tonga sekitar pukul 18.30 Wib. 

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Humbahas bekerjasama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Humbahas dan Personil Polsek Parlilitan. Tersangka berhasil diamankan dan kemudian digelandang ke Mapolres Humbahas untuk proses lebih lanjut. 

"Dari hasil keterangan Tersangka kepada Penyidik, bahwa Ia tega melakukan hal tersebut karena kerap dipengaruhi minuman alkohol sampai mabuk," sebut Kasat Reskrim.

Kepada pelaku dikenakan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) Yo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahum lln 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan telah ditahan di Rutan Polres Humbahas.

"Tersangka GT terancam dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan oleh karena dilakukan orang tuanya sendiri, maka pidana terhadap tersangka ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tegas Iptu Maruli Purba.

(PS/Firman)

Komentar Anda

Terkini: