Pekasawitnas Laporkan Dua Produsen Migor Ke DPRD Provinsi Sumut

/ Selasa, 31 Mei 2022 / 12.18.00 WIB

  


Ketua lembaga Pekasawitnas, Indra Mingka saat di gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara melaporkan dua perusahaan produsen Migor (POSKOTA*dokumen Indra Mingka)

POSKOTASUMATERA-COM-MEDAN

Lembaga yang tergabung dari Pekasawitnas Provinsi Sumatera Utara melaporkan dua perusahaan produsen minyak goreng di Sumut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara. Selasa (31/5/22).

Ketua Koordinator Pekasawitnas,Indra Mingka menegaskan bahwa masalah Minyak Goreng sepertinya belum berakhir, meskipun aturan buka tutup ekspor CPO dan turunnya sempat terjadi, sampai akhirnya pada 30 Mei 2022 aturan Domestic Margin Obligation (DMO) kembali diberlakukan sesuai dengan Permendag 30 Tahun 2022.

Ia menyebutkan,DMO (Domestic Market Obligation) merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. 

Lanjutnya,dengan kenaikan DMO dari 20% menjadi 30%, artinya produsen CPO wajib memasok 30% produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.

Terkait hal tersebut Lembaga PEKASAWITNAS melaporkan kepada Komisi B DPRD Sumut tentang perusahaan produsen minyak goreng di Sumatera Utara.

"Laporan itu kita masukkan suratnya pada tgl 23 Mei 2022, lengkap pakai tanda terima laporan,Surat PEKASAWITNAS No. Surat : 027/DPP/PEKASAWITNAS/V/2022, tgl 17 Mei 2022, melaporkan PT. SA yang disimpang Kawat Asahan,"kata Indra Mingka kepada Poskota.

Berikut Kami melaporkan mengadukan PT. JB  sebagai  distributor minyak goreng Dari PT. Permata Hijau Group (PHG) dan kemana saja alur distribusi selama ini mereka buat. 
No. Surat: 027/DPP/PEKASAWITNAS/V/2022, tgl 17 Mei 2022.

Adapun Perusahaan Produsen Migor itu yang kita laporkan adalah PT. SA dan PT. JB berlokasi di Tanjungbalai dan Asahan.

Alasan melaporkan 2 perusahaan itu karena selaku penerima DMO CPO untuk bahan yang diolah menjadi Migor kemana saja mereka distribusikan hasil produksi migornya, terus kenapa dipasar sekitar Asahan dan Tanjungbalai terjadi kemahalan harga dan kelangkaan. Tegas Indra Mingka.

"Kita menduga ada terjadi penyimpangan dan penimbunan pada waktu yang lalu, sehingga membuat masyarakat panik dan tidak nyaman, kisaran waktu kejadian itu pada 14 Feb s.d 08 Maret 2022,"sebut Mingka.

Pihak PT. JB berinisial ENG sudah menjadi saksi di kasus mafia migor di Kejaksaan Agung bersamaan yang lalu diperiksa bersama LCW.

Lalu Mendag RI Lutfi  juga sudah sidak ke  PT. SA sipenerima DMO 10 JT Ton selama 32 hari.

Inilah yang harus ditelusuri oleh Komisi B DPRD Sumut agar semua permasalahan jadi terang, ungkap Indra Mingka.

"Kita berharap,kedepan tidak ada lagi kemahalan dan kelangkaan serta pihak-pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan,"sebutnya.

Wakil rakyat di Sumatera Utara ini harusnya sudah bisa mengambil sikap langkah yang tegas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Desak Indra Mingka menegaskan.

Sementara itu, tim Poskota belum dapat mengkonfirmasi terkait laporan yang sampai ke DPRD Provinsi Sumut.

Begitu juga halnya, Ketua Komisi B DPRD provinsi Sumatera Utara belum dapat dikonfirmasi. (*)


Komentar Anda

Terkini: