Polresta Deli Serdang Amankan Tersangka Pembunuhan Di STM Hilir

/ Jumat, 06 Mei 2022 / 21.44.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan ST, (32) warga Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir, tersangka pembunuhan ET (38) yang tak lain merupakan saudara kandungnya, Kamis (5/5/2022) sekira pukul 15.00WIB, di kawasan perladangan Situnggung.

Peristiwa berawal adanya kecekcokan antar kedua saudara ini saat melakukan penimbangan buah sawit yang merupakan milik orang tua korban dan tersangka. hingga berujung pertengkaran yang mengakibatkan korban meninggal di TKP.


Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH, kepada wartawan, Jumat (6/4/2022) menjelaskan awalnya pada hari kamis kemarin tanggal (05/05/2022), Sekira pukul 16.00 wib tersangka inisial ST(32) bersama dengan abang kandung nya yakni Korban sendiri an, ET (38), kedua nya sedang menimbang sawit milik orang tuanya di Daerah Tempat tinggalnya tepatnya di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang."

Saat proses penimbangan berlangsung terjadi cekcok antara korban dan tersangka,hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah tersangka (ST),kemudian tersangka (ST) mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali kearah korban hingga mengenai dada korban.

 Saat itu juga,tersangka (ST) menarik parangnya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lalu meninggalkan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP)," ungkapnya.

Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka, hingga akhirnya hanya memakan waktu 1x24 jam, tersangka (ST) berhasil di amankan usai menyerahkan diri bersama dengan keluarganya ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang," jelasnya Kasat Reskrim.

Saat di konfirmasi Wartawan, Tersangka  (ST) mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut,dan untuk tersangka sendiri di persangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara.(PS/HS)
Komentar Anda

Terkini: