2 Pelaku Curat & Curanmor Dibekuk Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

/ Kamis, 09 Juni 2022 / 21.52.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - 
Tidak butuh waktu lama, 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RH (20) dan AA (19) Warga Kelurahan Padang  Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tidak berkutik saat diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu.

RH dan AA diamankan berdasarkan Laporan Pengaduan korban Anton Sujarwo warga Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada hari Jumat (3/6/2022) lalu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, awal mula diketahui terjadinya tindak pidana curat dan curanmor yang dilakukan para pelaku.

"Dimana orang yang tinggal dan bekerja dirumah korban atas nama Rizkika A menghubungi korban melalui handphone mengatakan kalau rumah korban telah kebongkaran kemudian sepeda motor korban sudah tidak ada dan kamar dalam keadaan berantakan," ucap Kasat Reskrim, Kamis (9/6/2022).

Sekira pukul 10.00 Wib. Korban tiba dirumah dan melihat bahwa sepeda motor dan perhiasaan miliknya yang disimpan di lemari sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan selanjutnya membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu.

Atas laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku RH dan AA. Pelaku dibekuk di Jalan Pendidikan Kelurahan Perdamaian, Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 02.00 Wib dini hari.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, 5 buah gelang tangan, 2 buah jam tangan, 3 buah kalung, 4 buah anting-anting, 3 buah cincin, 1 buah laptop acer, 1 buah obeng bunga, dan 1 buah tang.

“Kini para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan  tersebut sudah diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara," tegas AKP Rusdi.

(PS/Messo Gulo)

Komentar Anda

Terkini: