5 Pelaku dan 44 Paket Siap Edar, Berhasil di Ringkus Polsek Tapung

/ Senin, 20 Juni 2022 / 11.15.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM.TAPUNG- Jajaran Polsek Tapung berhasil meringkus 5 orang pelaku diantara 1 wanita yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dan dari penangkapan para pelaku ini berhasil diamankan 44 paket siap edar diamankan dengan berat bruto 8,05 Gram. 

Pelaku ditangkap di Jalan Garuda Sakti KM 11 yang terletak di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pada Kamis Tanggal 16 Juni 2022 Sekira Pukul 16.30 WIB. 

Para pelaku adalah AP (21) warga Jalan Garuda sakti KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, AP Alias AD (21) warga Kelurahan Air Putih, Kecamayan Tampan, Kota Pekanbaru, MR alias RD (20) warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. RR alias DN (20) warga Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dan PS alias PQ (20) warga Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan. 

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua SH MH membenarkan penangkapan para pelaku ini. 

Dijelaskan Kapolsek bahwa dari hasil. Penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti berup 44 (empat puluh empat) paket kecil di duga narkotika jenis shabu brutto 8,05 gram, Handphone warna Hijau Merek Redme Not 10 S, hanphone Androit Warna Biru Merek VIVI Y 12, hanphone Androit Warna Biru Merek VIVo Y 15, honda Scoppy Dengn Nomor Polisi BM 4378 ZAS Warna Merah Hitam, Set Bonk Terbuat dari Botol Minuman Fanta, sendok shabu yang terbuat dari Pipet, korek api mancis, uang tunai senilai Rp 1.000.000 (satu Juta Rupiah) dan timbangan digital warna silve. 

"Bersama barang bukti mereka kita amankan dan ini sudah mendekam di sel tahanan kapolsek,"ungkapnya.

Penangkapan para pelaku ini berawal Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko Pakpahan, S.H Mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Garuda Sakti KM 11 yang terletak di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung sering digunakan untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan Narkotika. 

"Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko Pakpahan, S.H saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut,"kata Kapolsek. 

Kemudian Kanit Kanit Reskrim beserta Panit Opsnal dan anggota Opsnal sekira pukul 16.30 WIB sampai di TKP yang diduga sebagai tempat transaksi atau penyalahgunaan Narkotika.

"Disana ditemukan eorang wanita yang berada di pinggir jalan dan mencurigakan. Maka anggota langsung meringkusnya yang bernama AP. Disana ditangan pelaku di temukan 1 paket kecil narkoba yang disimpan di dalam kotak rokok,"tambah Ihut. 

Wanita itu mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari pelaku RD, maka tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RD, " Darisanalah pelaku RD menerangkan bahwa narkotika yang di temukan dari pelaku AP diserahkan kepadanya oleh DN,"terang Kapolsek. 

Selanjutnya langsung di lakukan pengembangan dengan menangkap pada AD dan DN di Pekanbaru. " Dari tangan pelaku ini ditemukan 43 narkotika di duga jenis shabu dan mereka langsung di bawa ke Kapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"kata Ihut. 

Lalu pelaku PQ ikut kita tahan, karena mengetahui dan ikut serta dalam jual beri barang haram tersebut, " Dari haril tes urine ke 5 pelaku mereka postir mengandung Metamphetamine,"tutur Kapolsek. 

"Maka dari itu, pelaku sudah melanggat pasal 114 Jo Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"tutup Ihut.(PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: