AKP Edi Sukamto, SH : Laporan Ketua KUD Rimbo Tuo Sedang Diproses

/ Jumat, 17 Juni 2022 / 14.04.00 WIB

Keterangan foto : Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto, SH .

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, Adanya laporan ketua KUD Rimbo tuo Kelurahan Tapus Kecamatan Linggabayu ke Polres Mandailing Natal (Madina) terkait dugaan penggelapan aset sisa kas koperasi dan sertifikat sebanyak 127 persil yang dilakukan oleh mantan Pj ketua Rimbo tuo berinisial RN saat ini masih tahap proses penyelidikan. Demikian dinyatakan Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, Sik melalui Kasat Reskrim, AKP, Edi Sukamto, SH kepada wartawan, Jum'at (17/06/2022).

Disini sedikit perlu saya jelaskan bahwa, dalam kasus ini diduga ada penggelapan bukan tindak pidana korupsi (Tipidkor). Sebab, yang masuk dalam kategori tipidkor adalah apabila yang dipermasalahkan itu adalah yang bersumber dari negara atau yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan pribadi atau kelompok.

mengenai perkembangan proses hukum ini, kita dari satreskrim Polres Madina sedang melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi kepada oknum-oknum yang diduga terlibat didalamnya guna penuntasan kasus ini. Sebagai contoh kita telah mengundang guna klarifikasi kepada saudara Yaslan dengan surat nomor : B/676 /III/2022  Reskrim tanggal 21 Maret 2022 lalu.

"Proses hukum ini mempunyai tahapan. Dan kita sebagai penyidik juga harus bekerja sesuai SOP dan aturan yang ada, Apabila nanti tahap penyelidikan telah selesai kita lakukan, maka kita akan menaikkan ke tahap sidik, lakukan gelar perkara, baru ke tahap tersangka".terang mantan kasat Reskrim Kota Madya Siantar Kabupaten Simalungun tersebut.

Jadi tambahnya, sangat tidak benar bahwa kasus ini tanpa kepastian hukum atau yang mereka sebutkan membeku. Sampai saat ini proses hukum masih berjalan, hanya saja masalah waktu.

"Terkait SP2HP akan kita sampaikan kepada si pelapor, akan tetapi surat itu akan kita layangkan apabila tim penyidik telah merampungkan proses penyelidikan".tadasnya.(PS/Fahrizal)

Komentar Anda

Terkini: