BNNK Labura Difitnah ‘86’ Rp.300 Juta, Pemilik Akun FB R Bagus Herman Terancam Pidana

/ Kamis, 09 Juni 2022 / 05.14.00 WIB

 

 

POSKOTASUMATERA.COM-LABURA-Pemberantasan narkoba di wilayah kerja BNNK Labuhan Batu Utara (Labura) agaknya dihalangi oknum pemilik akun Face Book (FB) R Bagus Herman dengan melakukan fitnah keji.

 

Akun R Bagis Herman diduga bodong ini memfitnah personil BNNK Labura yang wilayah hukumnya di Labura, Labuhanbatu dan Labusel ini dituduh melakukan ‘86’ (uang damai) dengan tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan.

 

Kepala BNNK Labura Leo P Sihotang SH, Rabu (8/6/2022) menyatakan, postingan akun FB R Bagus Herman fitnah dan meminta pemilik akun segera melakukan klarifikasi dalam waktu 2 X 24 jam.

 

Mantan wartawan yang saat ini menjabat Kepala BNNK Labura mengultimatum, pemilik Akun FB R Bagus Herman ini atas pidana pencemaran nama baik dalam media sosial dan akan dilaporkan ke polisi jika tak melakukan klarifikasi dan meminta maaf pada BNNK Labura.

 

“Setelah kami selidiki Akun R Bagus Herman bodong dan akan kami cari siapa pelaku dan pemilik akun bodong yang memfitnah kami dalam mengamankan 5 diduga penyalahgunaan narkoba. Dalam pemeriksaan urine 3 orang positif dilakukan rehabilitasi dan 2 orang negatif dikembalikan ke orang tua nya,” beber Leo Sihotang.

 

Dipaparkan Leo Sihotang, BNNK Labura mengamankan 5 terperiksa dugaan penyalahgunaan narkoba. Atas temuan ini terperiksa MRH,DSS,D,D dan OS yang diamankan dari Desa Susuk Sabungan dilakukan pemeriksaan.

 

Dijelaskannya, dalam mengamankan terperiksa, hanya ditemukan bukti alat hisap (bong) dan tak menemukan barang bukti narkoba. Hasil test urine, 3 dari 5 orang yang diamankan positif metapetamine hingga dilakukan rehabiltasi ke Panti Rehabilitasi di Medan.

 

“BNNK Labura tak ada melakukan perbuatan tercela menerima imbalan 300 juta dan tak benar ada diamankan 40 ji bukti sabu sabu dalam penangkapan. Para pemakai narkoba kami rehab di Panti Rehabiltasi di Medan,” tegas mantan Staff BNN Provinsi Sumut ini. 

 

Guna diketahui, Akun FB R Bagus Herman dengan nama LABURA berita sekitar (LAbas) memfitnah personil BNNK Labura melakukan pungutan 300 juta dalam menindak penyalahgunaan narkoba. 

 

Diduga, aksi fitnah ini merupakan bentuk menghalangi penindakan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara agar imej BNN menjadi jelek di mata masyarakat. Namun aksi Akun Bodong ini tak akan berhasil malah akan menyeretnya ke pelanggaran pidana. (PS/RED)

 


 

 

 

Komentar Anda

Terkini: