Direktur PT CT Berinisial MD Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

/ Rabu, 22 Juni 2022 / 08.07.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-Palembang -Ditangkapnya Direktur PT CT yang berinisial MD oleh Anggota Subdit IV dan Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel (20/6/2022), Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH, gelar konferensi Pers di Gedung utama presisi Polda Sumsel Jalan Jend Sudirman Kota Palembang (21/6/2022).

Konferensi pers dihadiri Dirditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani, Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel Romadhaniah, Kepala Kanwil BPN Kalvyn Andar Sembiring dan Kepala Dinas Perkebunan Sumsel , Ir Agus Darwa MSi.

Kapolda Sumsel, Irjen Toni Harmanto mengatakan, bahwa terungkapnya hal ini berkatan dengan kolaborasi antara anggota Ditreskrimsus dengan DJP Sumsel Babel, BPN Sumsel hingga Dinas Perkebunan Sumsel.

"Pelaku melalukan aksinya dengan menganti akte kepengurusan, jadi pelaku ini melakukan perambahan kebun dengan fakta 4,300 Hektare mereka kuasai lahan perkebunan milik PT LPI secara paksa," ujarnya.

Ia ungkapkan bahwa pelaku melakukan pengelolaan lahan, penanaman dan penen TBS, serta menjual hasil pengelolaan tandan buah segar menjadi CPO serta melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil TPA pada penyedia jasa keuangan, membayar pembelian barang, melakukan pembayaran utang dengan maksud untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.

"Pelaku telah melakukan aksi ini belasan tahun hingga anggota kita berhasil mengungkap kasus ini dengan bantuan DJP Sumsel Babel bersama BPN dan Dinas Perkembunan Sumsel," ungkapnya Toni.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani menegaskan, bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

"Kita sudah menetapkan MD sebagai tersangka dan penahanan tadi malam (Senin,red) dan terungkapnya hal ini karena adanya laporan masyarakat dan PT LPI, Sehingga dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi berada di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur," katanya.

Terakhir Barly beberkan bahwa PT CT melakukan usaha perkebunan tanpa adanya izin dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan 33 saksi dengan menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan semalam (Senin,red). 

"Karena diduga kuat telah melakukan TP Perkebunan dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 huruf a, tersangka dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Huruf a Undang-undang (UU) Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan JO Pasal 65 ayat 1 (KUHP) dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," tutupnya Barly (PS/EDWARD)



Komentar Anda

Terkini: