Hati-Hati! Modus Penipuan Pengobatan dan Pengambilan Harta Karun, Polsek Bilah Hulu Berhasil Amankan Pelaku

/ Kamis, 02 Juni 2022 / 09.46.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - 
Personil Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda R.Sirait,S.H berhasil mengamankan seorang perempuan pelaku tindak pidana penipuan yang berkedok mampu mengobati serta mengambil harta karun yang ada didalam rumah.

Pelaku bernama Z alias Ijah (54) warga Jalan Kota Pinang, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil diamankan berdasarkan laporan LM (38), warga Dusun Sumber Sari Jalan Patimurag No.87 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hulu AKP Ramses Pangihutan Panjaitan melalui Kanit Reskrim Ipda R.Sirait menjelaskan, kronologi tindak pidana yang dilakukan pelaku terjadi pada hari kamis (29/05/2022) sekira pukul 09:00 WIB.

"Saat itu, pelaku datang kerumah korban untuk mengobati orang tua perempuan korban yang sedang dalam keadaan sakit dan mau mengambil harta Karun yang ada di dalam rumah korban," ucap Ipda R.Sirait, pada poskotasumatera.com, Kamis (02/06/2022).

Lanjut Kanit Reskrim mengatakan, pelaku menyuruh korban untuk memakai telekung dan mengajak ke kamar kosong lalu pelaku menyuruh korban duduk dan membelakangi pelaku kemudian pelaku menaburi korban dengan  bunga dan menepuk punggung korban dan menyuruh korban membalikkan badan serta langsung mengangkat kain putih yang berisi bunga dan benda yang  menyerupai perhiasan emas.

"Lalu korban membuka telekung dan mengangkat tampa yang berisi kain putih ,bunga , kemudian pelaku dan korban serta orang tua korban duduk diruang tengah untuk membuka kain putih yang berisi benda berupa perhiasan emas yang berbentuk kalung , gelang , cincin, emas batangan, koin emas, uang logam, lalu pelaku meminta mahar berupa uang sebesar Rp. 6.333.000.-," jelasnya.

"Sekira Pukul 17.00 Wib korban tersadar dan mencari pelaku kerumahnya namun tidak ditemukan. Merasa ditipu, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bilah Hulu. Dari keterangan, korban mengalami kerugian Rp. 7.880.000.-," lanjut Kanit.

Mendapat informasi, diduga pelaku sedang berada di Dusun Baru Bandar Tengah Kecamatan Bandar Kalifa Kabupaten Sergai. Pada hari Rabu (01/6/2022) sekira pukul 00.30 WIB, Tim bergerak dan melakukan penangkapan di sebuah rumah. Selanjutnya Tim membawa pelaku ke Polsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut. 

Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa 3 buah Gelang, 4 buah kalung, 8 buah cincin, 5  buah emas batangan, 3 buah koin logam, 5 buah uang logam, 1 buah senjata tajam jenis kujang, 1 buah kendi.

"Dari semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah palsu terbuat dari besi Kuningan atau mentasi," ucap Ipda R.Sirait.

Dari kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Ipda R. Sirait menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati akan modus penipuan pengobatan dan pengambilan harta karun.

"Kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, agar hal yang sama tidak terulang lagi.Tidak korban lagi masyarakat," tegasnya.

(PS/Messo Gulo)

Komentar Anda

Terkini: