IPPNU Gelar Seminar Keperempuanan, Bahas Peran Pemerintah Mencegah Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dan Anak

/ Rabu, 29 Juni 2022 / 16.30.00 WIB

 



``Rikardo Simanjuntak: Pentingnya Generasi Muda Khususnya Di kota Tanjungbalai Untuk Memahami Perangkat Hukum Yang Berkaitan Dengan Kekerasan Seksual 

 


Sebanyak 55 peserta dari kalangan pelajar SMA dan Mahasiswa mengikuti seminar yang mengangkat tema "Peran Pemerintah Mencegah Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak" (POSKOTA/SAUFI)



POSKOTASUMATERA-COM-TANJUNGBALAI 

Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) menggelar acara seminar keperempuanan bertempat di Aula Dinas Pendidikan, Jalan Gaharu,Kota Tanjungbalai. Rabu (29/6/22) pagi.

Sebanyak 55 peserta dari kalangan pelajar SMA dan Mahasiswa mengikuti seminar yang mengangkat tema "Peran Pemerintah Mencegah Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak".

Tiga narasumber pada seminar antara lain yakni Kakan Kemenag Tanjungbalai H Al Ahyu, Kasi Pidum Kejari TBA Rikardo Simanjuntak dan Kadis P3 Anak Darul Yana Siregar.

Dalam materinya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Rikardo Simanjuntak memberi penjelasan 
dengan keluarnya UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Ia menyebutkan dengan hadirnya Undang-undang yang baru ini menjadi pedoman bagi akses keadilan perempuan dan anak dari ancaman kekerasan seksual, dimana selain mengatur tentang sanksi yang diberikan kepada pelaku dalam undang-undang tersebut juga telah mengatur hal-hal yang menjadi hak-hak korban kejahatan seksual, seperti ganti kerugian berupa restitusi, rehabilitasi mental dan psikologis korban, perlindungan saksi baik korban maupun pelapor, pemanfaatan teknologi dalam pengungkapan keterangan dari korban kejahatan serta pelayanan tata cara yang humanis terhadap korban kekerasan seksual.

Sementara itu disisi lain terhadap pelaku selain hukuman badan (penjara) juga dikenakan hukuman denda dan ganti kerugian yang dialami korban, juga jaksa dapat memohon kepada Hakim untuk penghapusan konten konten yang melibatkan korban kekerasan seksual.

"Demikian pula hal lain dalam undang-undang tersebut juga telah meliputi kejahatan-kejahatan seksual non fisik dan kejahatan seksual secara fisik, untuk kejahatan seksual secara fisik selama ini sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia, namun kejahatan seksual non fisik ini menjadi menu baru dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini, dimana kejahatan seksual non fisik ini bisa berupa verbal ataupun gimick yang bertujuan merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dimana objeknya adalah tubuh, keinginan seksual dan atau organ reproduksi,"kata Rikardo Simanjuntak.


ia juga menjelaskan pentingnya generasi muda khususnya di kota Tanjungbalai untuk memahami perangkat hukum yang berkaitan dengan kekerasan seksual ini, hal ini disampaikannya juga sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia seutuhnya. Sehingga kedepannya tidak ada lagi korban-korban pelecehan seksual, yang mana telah merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi korban. 

Rikardo juga mengapresiasi kegiatan seminar yang dilaksanakn oleh Ikatan Pelajar Putri Nahdatul Ulama Kota Tanjungbalai yang dinilai sangat positif dan menjadi isu yang urgent untuk saat ini, mengingat data statistik kriminal Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menunjukkan kenaikan jumlah perkara kejahatan seksual dari tahun ketahun di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan. 

"Kepada para peserta sebagai generasi muda calon pemimpin bangsa kelak, dapat meningkatkan kualitas pengetahuan dan sumber daya manusianya sehingga mampu menjadi contoh dan suri tauladan dilingkungan sekitar serta membawa pengaruh positif terhadap perkembangan budaya dan nilai-nilai keagamaan di lingkungan sekitar tempat tinggal kita masing-masing,"ucap Kasi Pidum Kejari TBA,Rikardo Simanjuntak.

Dalam kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Tanjungbalai serta dibuka langsung oleh Plt. Walikota Tanjungbalai.

Turut hadir, Plt Kadisdik Azhar, Ketua PC NU Tanjungbalai Hasbullah, Ketua IPPNU Tanjungbalai Dea Damanik, Ketua GP Ansor Salman Al Hariz Saragih dan Ketua SNNU M Reza Febriansyah.

(PS/SAUFI)


Komentar Anda

Terkini: