Jalan Desa Naga Timbul Dirusak Armada Angkutan Sawit, Warga Tuding PT PP Lonsum Rugikan Pemkab DS Miliaran Rupiah

/ Kamis, 23 Juni 2022 / 20.46.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA-DELI SERDANG-Belum sempat puas merasakan jalan bagus, kini warga Dusun V Kali Tawang Desa Naga Timbul kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang harus merasakan kembali sakitnya melintas di jalan rusak.

"pasal nya , Baru beberapa saat jalan di kampung kami ini dibagusi. Sejak jaman Indonesia merdeka, baru setahun lalu kami rasakan jalan bagus. Tapi sekarang sudah rusak karena dilintasi truk angkutan buah kelapa sawit PT PP Lonsum. PT PP Lonsum harus bertanggungjawab", teriak warga di depan kantor PT PP Lonsum Desa Sei Merah Jalan lintas Desa Naga Timbul saat melakukan aksi protes jalan rusak, Kamis (23/6) pagi.

Pantauan di lokasi, aksi didominasi kaum ibu - ibu tersebut memanas lantaran para pendemo selain meminta jalan rusak kembali diperbaiki dan juga menuntut agar truk - truk angkutan berat tidak lagi melintas.

"Kami resah karena jalan rusak. Pemkab Deli Serdang rugi miliaran rupiah membangun jalan tersebut. Untuk itu kiranya truk angkutan berat tidak lagi melintas disini", teriak salah seorang pendemo. Jombo Ginting.

Disisi lain, keterangan dirangkum menyebutkan, rusaknya jalan dipicu akibat lalu lalang truk pengangkut buah kelapa sawit (TBS) dari berbagai perkebunan milik PT PP Lonsum yang ditenggarai mengangkut beben over tonase.

Sedangkan diketahui, sejak awal pembangunan jalan pihak Pemkab Deli Serdang c/q dinas perhubungan telah memasang rambu tonase jalan 8 Ton. Namun faktanya truk yang melintas diduga mengangkut beban 30 hingga 40 Ton.

Selain itu, informasi didapat, pemasangan rambu tonase jalan dimaksud hanya terpasang beberapa saat saja selanjutnya raib entah kemana.

Terpisah, kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDA BMBK) Deliserdang, Janso Sipahutar ST MT saat di konfirmasi melalui  via whatsaapnya ,menegaskan ,agar pihak PT lonsum menyesuaikan muatan tonase yang mengangkut  TBS kelapa sawit jika melintasi ruas jalan tersebut ,karena ruas jalan itu termasuk klasifikasi 3 dan muatan yang dapat melaluinya hanya sekitar 8 ton tegas Janso kepada media ini.(PS/P Limbong)
Komentar Anda

Terkini: