Kabarnya Oknum Pendeta Yang Pecat Jemaat, Akhirnya Dipanggil Pimpinan Tertinggi

/ Minggu, 12 Juni 2022 / 17.57.00 WIB

Foto : ilustrasi

POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - Menindaklanjuti pemberitaan terkait pemecatan seorang jemaat dari keanggotaan gereja oleh oknum pendeta resort Kecamatan Luntong Ni Huta Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Surat Pemecatan No. 07/sp/****(disamarkan) - JPB - RNLH - RI/V/2022 tertanggal 28 Mei 2022. 

Menguap kabar bahwa oknum pendeta resort berinisial GFM ini telah dipanggil oleh pejabat utama atau pimpinan tertinggi lembaga kerohanian tempat dimana GFM bertugas melayani pengembalaan. 

Guna kesimbangan berita, Kordinator Wilayah L. Hutahean (Korwil) untuk lembaga kerohanian tersebut yang dikonfirmasi awak media pada Selasa, (7/6/2022) kemarin tentang kebenaran informasi pemanggilan oknum pendeta dimaksud terkesan menolak memberikan keterangan.  Walau pada akhirnya diakui bahwa kasus tersebut tengah dalam proses mediasi internal.

"Saya tidak bisa berkomentar apa-apa, karena pemahaman kami peristiwa ini ranah internal kita dan bukan konsumsi publik. Sebab Gereja  bukan pemerintah atau kantor dinas.  Yang jelas persoalan itu telah diambil untuk diselesaikan melalui mediasi secara internal," tukasnya .

Disinggung bahwa gereja adalah lembaga publik yang bersifat pelayanan kerohanian. L. Hutahaean kembali menjawab, "Pokok nya kami ga koment," ujarnya. 

Rico Lumbantoruan warga desa Sibuntuon Partur Lintong ni Huta, jemaat yang menjadi korban pemecatan oknum pendeta resort ketika dikonfirmasi lanjutan mengaku berharap hendaknya pimpinan tertinggi gereja  dapat objektif melihat persoalan tersebut. Serta menerima dan mendukung segala keputusan yang dipandang baik oleh para penetua atau pimpinan tertinggi lembaga kerohanian itu. 

"Memang saya dengar sudah dipanggil. Buat saya,  kiranya tokoh-tokoh besar gereja melihat secara adil dan objektif persoalan ini. Dan saya siap dipanggil bila ingin diminta klarifikasi atau penjelasan. Serta siap mengakui kehilafan yang terjadi. Jadi saya akan menerima dan mendukung apapun keputusan yang terbaik dari para pimpinan pusat," katanya.

Menanggapi viral nya pemberitaan media seputar terbitnya surat pemecatan seorang jemaat dari keanggotaan Gereja oleh oknum seorang pendeta, salah seorang pengamat sosial Rudi Fransisko Sihombing kepada awak media,  Minggu,(12/6/2022) menghimbau agar polemik yang terbilang sepele antara Jemaat dengan oknum pendeta dapat diselesaikan dengan baik. Sebab,  pertikaian yang sebenarnya pribadi lepas pribadi itu justru mempengaruhi marwah lembaga kerohanian yang menaungi mereka itu sendiri. 

"Saya hanya menyayangkan kebijakan amang pendeta yang menerbitkan surat pemecatan secara resmi. Seharusnya,  selisih faham yang terjadi antara mereka tidak melibatkan logo atau stempel lembaga.  Sehingga nama lembaga tidak terseret dalam situasi mereka. 

Terkesan Lembaga menghukum umatnya, padahal oknum perangkat kelembagaan tersebutlah yang bertikai.  Demikian halnya, jemaat yang menjadi korban tentunya memiliki dasar yang jelas dan sah dengan meladaskan Surat Pemecata sebagai acuan ketidakadilan yang menurut nya dirasakan. Jadi saya fikir, ini harus segera diakhiri demi kemulian nama lembaga," harapnya.

(PS/Firman)

Komentar Anda

Terkini: