Kapolresta Deli Serdang Akan Tidak Tambang Ilegal Perusak Lingkungan Di STM Hilir

/ Sabtu, 25 Juni 2022 / 09.19.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG-Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK. MH, berjanji akan menindaklanjuti terkait adanya aktivitas tambang ilegal yang di lahan PTPN 2 kebun Limau mungkur, Kec. STM Hilir, Kab Deli Serdang, yang sudah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. 



Kapolresta menjelaskan kalau pihaknya akan segera menurunkan Unit Reskrim dan Polsek setempat ke lokasi untuk menindaklanjutinya. "Trims infonya, reskrim dan polsek akan cek tindaklanjuti" Ujarnya singkat menjawab konfirmasi wartawan.

Dimana diberitakan sebelumnya,  kalau beberapa oknum pengusaha tidak bertanggungjawab melakukan penambangan ilegal di areal lahan PTPN 2 kebun Limau mungkur, Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang.

Mirisnya, walaupun aktivitas penambangan tersebut sudah berlangsung cukup lama tetap saja berjalan lancar dan aman tanpa pernah ada penindakan dari aparat Kepolisian, khususnya Polsek Talun kenas Polresta Deli Serdang dan Polda Sumut. 

Padahal akibat penambangan itu dengan sendirinya menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan. Dan hal itu sudah jelas- jelas melanggar aturan sesuai dengan undang- undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.  

Mengacu pada undang - undang tersebut diatas maka para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Terkait aktivitas penambangan berupa tanah tersebut, Kapolsek Talun kenas AKP. Hendra NS Tambunan saat pernah dikonfirmasi mengatakan, akan segera melakukan penyelidikan. Namun faktanya dilapangan terlihat puluhan truk pengangkut material berupa tanah merah hasil penggalian keluar masuk dari lokasi penambangan di lahan PTPN 2 kebun Limau mungkur STM Hilir.

Selain itu, terkait penambangan tersebut sudah pernah mendapat keritikan dari Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Deli Serdang. Walantara menyebutkan kalau penambangan tersebut dapat merusak kelestarian lingkungan, khususnya perubahan bentang alam dikarenakan teknik penggalian yang dilakukan oleh oknum pengusaha tidak teratur alias asal jadi sehingga menyebabkan bukit menjadi daratan, menyebabkan  kubangan serta memutus aliran pembuangan air parit sehingga menjadi kering. 

" Intinya setiap ada penggalian pasti ada terjadi kerusakan lingkungan. Dan semestinya pihak kepolisian bisa saja menangkap pelaku perusak itu tanpa menunggu adanya delik aduan dari pihak PTPN 2 ataupun dari masyarakat karena itu menyangkut dengan lingkungan hidup " tegas ketua Walantara  Deli Serdang Evridinando Ginting, SE. (PS/P Limbong)
Komentar Anda

Terkini: