Kejaksaan Negeri Geruduk Kantor PMD Muara Enim ..Ada Apa Ini

/ Kamis, 23 Juni 2022 / 13.40.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MUARA ENIM - Guna melengkapi berkas perkara atas dugaan korupsi yang di lakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Kuripan Selatan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim Periode 2016 – 2020 Yusman Effendi. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muara Enim, Kamis (23/6/2022).

Kejari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidsus Ari Prasetyo didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra mengungkapkan, penggeledahan tersebut merupakan dalam rangka guna melengkapi berkas perkara adanya dugaan tindak Pidana dugaan Korupsi yang di lakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Kuripan Selatan. Dimana, telah diduga melakukan tindak Pidana korupsi atas Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2016 sampai 2020 di Dinas PMD Muara Enim.

" Ada berapa dokumen, yang kita geledah hari ini (23/06/2022, red) di Kantor DPMD Muara Enim guna melengkapi alat bukti, atas dugaan tindak Pidana Korupsi mantan Kades Kuripan Selatan untuk segera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan nanti ,”ungkapnya.

Di singgung awak media ini, terkait apakah akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dari anggaran (DD) Desa Kuripan Selatan di Dinas PMD Muara Enim. Diterangkan Tim Pidsus, pihaknya akan masi mendalami kemungkinan itu.

” Masih kita dalami ya kemungkinan itu, apakah ada tersangka lain atau tidak,” terangnya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rusdi Hairullah membenarkan hal itu.

“Benar, adanya pemeriksaan tersebut. Namun saya sedang berada di Palembang. Pemeriksaan terkait kelengkapan berkas – berkas mantan Kades Kuripan Selatan periode 2016-2022,”balasnya singkat saat dihubungi via WhatApps -nya.

Ditambahkan, Kabid Keuangan Aset Desa Dinas PMD Baharudin juga membenarkan adanya penggeledahan oleh Tim Pidsus Kejari Muara Enim di kantor PMD Muara Enim.

” Ya benar, ada bererapa berkas dari tim pidsus ambil di antaranya, APBDes tahun 2016 sampai 2020, Rekening Koran, LRA, dan SK Kepala Desa ,” pungkasnya(PS/EDWARD)

Komentar Anda

Terkini: