Kejari Aceh Utara Teken MoU Dengan BPBD Bidang Perdata dan Tata Usaha

/ Jumat, 03 Juni 2022 / 09.32.00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari di dampingi Kepala Dinas BPBD Aceh Utara, Asnawi ST sebelum dimulainya Penandatanganan MoU, Jumat 03/06/2022 di Lhoksukon. ( FOTO|PS-D.AMRY)

POSKOTASUMATERA| ACEH UTARA-Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Aceh Utara melakukan MoU bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara menyepakati kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang berlangsung di Lhoksukon, Jumat 03 Juni 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari di dampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dwi Melly Nova, S.H., M.H,mengatakan,penandatanganan bersama itu sudah terlaksanakan pada selasa lalu dengan dihadiri langsung para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Kalaksa Badan Penanggulangan Bencara Daerah Kabupaten (BPBD) Kabupaten Aceh Utara Asnawi, S.T, katanya.

“Selasa tanggal 31 Mei 2022 pukul 10.00 wib bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Aceh Utara, telah dilaksanakan penandatangan MoU antara Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara.kegiatan hari ini kita melaksanakan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara 

Dengan tujuan meningkatkan efektivitas masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara tentang penanganan atau penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara baik di tingkat Pengadilan maupun diluar Pengadilan”Jelasnya

Lanjut Diah Ayu, selain itu upaya tersebut juga unrtuk meningkatkan efektivitas masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara tentang penanganan atau penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara baik di tingkat Pengadilan maupun diluar Pengadilan.

“Penandatanganan MoU tersebut juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”Tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Aceh Utara. Asnawi, ST mengatakan, MoU ini sangat penting bagi jajaran BPBD dalam melaksanakan tugas dan dalam merealisasi jalannya program program di bawah pengendalian BPBD Aceh Utara.

Sehingga dengan adanya kesepakatan (MoU)  bersama Kejari Aceh Utara kita akan mampu menimalisir tingkat kesalahan yang keluar dari aturan yang telah ditetapkan. Baik berkaitan dengan kesalahan Perdata maupun kesalahan Tata Usaha bidang hukum, ungkap Asnawi. (PS|D.AMRY)
Komentar Anda

Terkini: