Ketua Bravo 5 Kecam Dugaan Intimidasi Karyawan Socfindo Mogok Kerja

/ Senin, 20 Juni 2022 / 10.02.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA-Ketua DPC Pejuang Bravo 5 Kabupaten Batu Bara Vicktor Oktavianus S,SH  kecam PT Socfindo yang diduga mengintimidasi karyawan mereka di Kebun Tanah Gambus, kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara (Sumut) karena mengikuti aksi mogok kerja.

Vicktor Saragih SH yang juga praktisi hukum di Kabupaten Batu Bara menegaskan, aksi mogok kerja adalah salah satu hak normatif Buruh atau Pekerja. Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) beserta perubahannya, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 28 Tahun 2014 tentang PKB (Perjanjian Kerja Bersama), sebagaimana kesepakatan BKSPPS Regional.

“Siapa pun tidak diperbolehkan menghalang-halangi mogok kerja yang sah, tertib, dan damai. Yang dimaksud menghalang-halangi disini adalah pihak pimpinan atau managemen perusahaan tidak boleh menjatuhkan hukuman; dan atau tidak boleh mengintimidasi karyawan yang mogok kerja dalam bentuk apa pun; termasuk pula tidak boleh melakukan mutasi yang merugikan,” ungkapnya saat di kompirmasi oleh awak media, Sabtu (17/06/2022).

Lebih lanjut kata Viktor kepada awak media, jika suatu mogok kerja berlangsung dengan sah, tertib, dan damai, maka siapa pun tidak boleh melakukan penangkapan.

Termasuk melakukan penahanan terhadap pekerja serta pengurus serikat pekerja yang malakukan mogok kerja. 

“Jika ada yang melarang atau menghalang-halangi, maka dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun. Dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400,” jelas Vicktor.

Masih menurut Vicktor, ada beberapa hal perlu menjadi perhatian. Bahwa bagi pekerja yang melakukan aksi mogok kerja sesuai aturan hukum, maka pihak dari pengusaha, tidak boleh mengganti pekerja yang mogok kerja dengan tenaga kerja lain dari luar perusahaan, atau pihak manajemen dari perusahan, tidak dibenarkan memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apa pun kepada pekerja, serta pengurus serikat pekerja selama ataupun sesudah mogok kerja.

Selain itu, Viktor juga mengingatkan bagi karyawan yang melakukan mogok kerja agar mengikuti aturan sebagaimana Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah (Kepmenakertrans 232/2003),” imbaunya mengingatkan.

“Dengan menggunakan teori hukum penafsiran terbalik (a contrario), maka ketentuan tersebut dapat ditafsirkan bahwa jika suatu mogok kerja yang dilakukan pekerja secara tidak sah, tidak tertib, dan tidak damai, maka aparat keamanan dapat melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja dan juga terhadap pengurus serikat pekerja,” papar Vicktor sebelum mengakhiri statemennya. (PS/ADITYA P.G)

Komentar Anda

Terkini: