Lahan PTPN 2 di STM Hilir 'Disulap' Menjadi Kolam Ikan, Walantara Minta Polisi Tangkap Perusak Lingkungan

/ Kamis, 23 Juni 2022 / 20.37.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG-Akibat kurangnya pengawasan dari pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN 2) khususnya di kebun Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, membuat para penambang - penambang ilegal berduyun - duyun  melakukan penambangan di lahan areal PTPN tersebut.

Saat ini terlihat lahan  PTPN 2 di kebun Limau Mungkur sudah disulap menjadi kolam ikan. Dan hal itu terjadi di akibatkan ulah para penambang yang melakukan pengorekan di areal lahan PTPN 2 dengan menggunakan alat berat sejenis eskavator. Dan setelah dilakukan pengorekan kemudian para pengusaha itu menjadikan bekas korekan itu menjadi kolam ikan.

Mirisnya, walaupun penambangan itu sudah berlangsung cukup lama dan beroperasi secara terang - terangan tetap saja berjalan mulus dan lancar, seakan - akan penambangan itu sudah mendapat restu dari pihak PTPN 2 dan Kepolisian. 

Dengan dilakukan pembiaran tersebut menimbulkan asumsi negatif ditengah-tengah kalangan masyarakat,  dan menuding para penambang sudah ada kong kali kong dengan pihak PTPN 2 dan juga kepolisian.

Menyikapi tudingan tersebut, humas PTPN 2 Rahmad ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/6/2022) sekira pukul 18.30 wib mengatakan, kalau pihaknya akan segera mengkonfirmasi ke pihak perkebunan Limau Mungkur." Baik Bang, nanti kita konfirmasi ke Kebun Limau Mungkur ya,,,"Jelasnya.

Terpisah, ketua Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Deli Serdang Evridinando Ginting, SE ketika diminta tanggapanya mengatakan, kalau penambangan berupa tanah merah tersebut dapat merusak kelestarian lingkungan, seperti perubahan bentang alam akibat dari teknik penggalian alat berat yang asal jadi hingga menyebabkan bukit menjadi daratan, menjadi kubangan dan juga bisa memutus aliran pembuangan air parit sehingga menjadi kering. 

Dan juga, akibat penggalian yang tidak teratur dari alat berat atau beko mengakibatkan terbentuknya dinding yang lurus dan menggantung yang dapat berpotensi meningkatkan ancaman tanah longsor. Ditambah lagi banyaknya tanah yang berceceran akibat banyak truk yang lalu lalang untuk mengangkut tanah galian tersebut, sehingga menyebabkan banyak debu pada saat musim kemarau dan menjadi becek dan licin saat musim hujan.

" Di negara kita ini (Indonesia-red) adalah negara hukum, dan sudah ada dibuat Undang- Undang terkait lingkungan hidup untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup" Ujar Evridinando Ginting

Jadi lanjutnya, jika galian C tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah kemungkinan besar seluruh pengolahannya telah mengikuti prosedur yang berlaku.

" Setiap ada penggalian sudah pasti terjadi kerusakan terhadap lingkungan, dan Polisi sudah ada dasar untuk menangkap para pelaku perusak itu sesuai dengan undang- undang tersebut di atas tanpa menunggu adanya delik aduan dari pihak PTPN 2 ataupun masyarakat" Tegasnya.

Sebelumnya Kapolsek Talun kenas Polresta Deli Serdang, AKP Hendra Nata Sastra Tambunan kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terhadap penambangan yang ada diwilayah hukumnya tersebut. (PS/P Limbong)
Komentar Anda

Terkini: