LSM Penjara Medan Minta Kejatisu Proses Cepat Laporan Dugaan Korupsi dan Pungli di Pelabuhan Belawan

/ Senin, 20 Juni 2022 / 13.00.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Pembaharuan Nasional (PN) Kota Medan meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara usut tuntas laporan dugaan korupsi dan pungli di Pelabuhan Belawan.

"Pemeriksa di Kejatisu atas laporan PT Sukses Aulia Niaga salah satu keberatan Perusahaan Bongkar Muat yang diduga dipaksa menggunakan buruh dari Koperasi TKBM Upaya Karya. Diharap Kejatisu cepat menuntaskan laporan itu," kata Ketua LSM PENJARA PN Medan Budi Yanto SH, Senin (20/6/2022) di Medan.

Menurutnya, dugaan praktek paksa yang dialami Perusahaan Bongkar Muat (PBM) untuk memakai Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Upaya Karya di Pelabuhan Belawan harus menjadi perhatian semua pihak agar tak over kewenangan.

Budi Yanto, SH yang kala itu ditemui di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan Jalan Abdullah Lubis Medan meminta, Kajatisu Idianto SH segera turun tangan untuk mengusut tuntas praktek ilegal yang terjadi di pelabuhan Belawan yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut.

Menurut Budi, dugaan praktek paksa yang dilakukan Koperasi TKBM Upaya Karya kepada PBM itu ilegal dan tentu saja menambah cost PBM itu sendiri karena diduga kuat harus setor ke Koperasi TKBM Upaya Karya. 

Politisi Partai Gerindra Medan ini juga menilai, praktek seperti ini pastinya sudah diketahui oleh Otoritas Pelabuhan Belawan serta kementerian perhubungan di wilayah Sumatera Utara.

"Untuk itu Kejatisu harus bertindak cepat dan tangkap orang-orang yang terlibat dalam praktek ilegal tersebut. Aparat hukum harus gerak cepat dan tangkap Orang-orang yang terlibat dalam praktek ilegal itu," ucap Budi didampingi Oskar Sekretaris DPC LSM PENJARA PN kota Medan.

Selanjutnya, Budi menilai jika dugaan Praktek Paksa yang terjadi di pelabuhan Belawan yang dilakukan Koperasi TKBM Upaya Karya kepada PBM yang bekerja di pelabuhan Belawan berimbas dugaan aliran dana yang mengalir ke Pejabat Otoritas Pelabuhan Belawan dan jajaran Kemenhub RI wilayah Sumatera Utara sebaiknya menjadi objek pemeriksaa juga.

Pasalnya, praktek-praktek tersebut masih saja terjadi hingga sekarang dengan dalil aturan SKB 2 Dirjen 1 Deputi walaupun aturan tersebut telah diperbaharui dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan RI No 59 tahun 2021.

Dia menilai, jika praktek-praktek dugaan Monopoli ini Masi berlanjut maka akan berdampak dengan tingginya biaya bongkar di pelabuhan Belawan sehingga dengan otomatis menaikan harga barang di pasaran di masyarakat.

"Jika harga bongkar di pelabuhan Belawan Tinggi maka harga pasaran di masyarakat akan naik", ucap Budi mengakhiri wawancara nya.

Data diterima wartawan,  tanggal 12 April 2022, Direktur PT Sukses Aulia Niaga Muhammad Yudha Nugraha ST melapor ke Kajati Sumut atas dugaan korupsi dan pungli di Pelabuhan Belawan.

Dalam surat laporan tertanggal 6 April 2022 ini, Yudha sapaan akrab pengusaha PBM ini mengaku mengalami kejadian yang tak seharusnya di Pelabuhan Belawan saat perusahaannya beraktivitas.

Muhammad Yudha Nugraha kepada wartawan mengaku, telah diperiksa jaksa pemeriksa di Kejatisu beberapa waktu lalu. 

Asisten Intelijen Kejatisu Made Sudarmawan SH membenarkan adanya laporan itu dan mengaku masih dalam penelitian.

"Sedang ditindaklanjuti Pidsus om," tulisnya di laman Whats App nya18 April 2022 lalu.

Belum diperoleh keterangan dari pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya dan Petinggi OP Utama Belawan. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: