Masyarakat Tolak Adanya Indomart, Kepling Sakit Maag

/ Senin, 13 Juni 2022 / 22.59.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Belum lagi kering, tinta pengajuan permohonan izin Persetujuan Bangunan gedung yang diajukan pemilik proyek pendirian bangunan mini market yang disebut untuk Indomart, kini datang lagi penolakan masyarakat di Lingkungan Simpang 4 Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan.

Pantauan wartawan disekitar lokasi proyek yang saat ini total diberhentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Labuhanbatu, ada terpasang dibeberapa titik spanduk yang berisikan penolakan rencana pendirian bangunan Indomart.

"Kami masyarakat Simpang 4 Padang Pasir Urung Kompas sekitarnya, meminta kepada Bapak Bupati Labuhanbatu untuk tidak memberikan izin terhadap rencana pembangunan Mini Market yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu No.29 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Perbelanjaan dan Toko Swalayan,"isi tulisan spanduk yang berada di Jalan T. Amir Hamzah.

Tak hanya itu, terpasang juga spanduk penolakan rencana pendirian Mini Market Indomart yang terpasang tepat di Simpang 4 Urung Kompas. Tulisan ini menyeret tentang, jika izin rencana pembangunan Indomart dikeluarkan, maka akan mematikan UMKM di sekitar Simpang 4 Urung Kompas.

"Tadi pagi sudah ada bang. Ada tiga spanduk yang dipasang,"ujar salah seorang warga yang melintas di lokasi tersebut, Senin (13/6/2022) Siang.

Salah seorang warga yang juga pedagang di seputaran Simpang 4 Urung Kompas mengatakan, jika benar - benar dikeluarkan izin untuk Indomart, berarti Bupati Labuhanbatu H. Erik Adtrada Ritonga telah ingkar janji.

"Visi misi Bupati Labuhanbatu katanya mengangkat UMKM, jika izin Indomart ini dikeluarkan, maka Bupati telah ingkar janji dan melanggar peraturannya sendiri,"ungkap seorang pedagang yang enggan menyebutkan namanya ke POSKOTASUMATERA.com

Diketahui, pekerjaan proyek pendirian bangunan yang disebut untuk Indomart, masih terus berlanjut. Stop pekerjaan hanya berlaku sehari. Meskipun, izin PBG baru diajukan sang pemilik. Pengajuan permohonan izin, menurut informasi atas nama perorangan dengan peruntukan kepentingan umum. Tidak disebutkan, seperti yang heboh dikalangan masyarakat Simpang 4 Urung Kompas.

Belum lagi, isu pencatutan nama Ajudan Bupati Labuhanbatu yang kerap disebut - sebut dilapangan, membuat salah seorang Ajudan Bupati Labuhanbatu CS (inisial) terlihat kepanasan, menghubungi wartawan media ini dan ingin membuat bantahan melalui Kepala Lingkungan Simpang 4 Kelurahan Urung Kompas. Namun, sampai hari ini, Senin (13/6/2022), bantahan tersebut secara resmi tidak ada masuk ke meja Redaksi sebagaimana mestinya aturan perusahaan Pers yang telah ditetapkan Dewan Pers. 

Disisi lain, Kepala Lingkungan Simpang 4 Kelurahan Urung Kompas, Aswad Ritonga, ingin mengklarifikasi terkait dirinya menyeret nama Ajudan Bupati Labuhanbatu. Hingga saat ini secara resmi, Senin (13/6/2022), tidak ada kabar. Namun, foto profil di aplikasi Whatsappnya telah hilang usai mengucapkan dirinya lagi sakit asam lambung (Maag).

"Terima kasih pak,tapi saya mohon maaf tak bisa jumpa sama bapak soalnya sudah malam dan maag ku kambuh pak karena terlambat makan sekali lagi mohon maaf pak, atas pengertiannya saya ucapkan banyak terima kasih,"katanya.

Disebut - sebut Humas dari pengembang (kata Ajudan Bupati Labuhanbatu) yang sempat menghubungi wartawan, Selasa (7/6/2022), dengan no selular 08126365**** dan tertulis nama pada Whatsappnya MPS, sampai Minggu (12/6/2022), mengajak berkomunikasi dan bertemu dengan Wartawan media ini. (PS/Red).
Komentar Anda

Terkini: