Merasa Diperas, Agen Pupuk Laporkan Rekan Pembeli

/ Rabu, 22 Juni 2022 / 16.56.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Seorang Agen Pupuk merk Lang Emas IC (33) warga Janji Lobi Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu, laporkan rekan pembelinya AT Oknum Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Online lokal ke Polres Labuhanbatu, Kamis (12/5/2022) sekira pukul 14.15 Wib.

Pelaporan tersebut dilakukan, karena IC merasa dirinya diperas oleh AT. Dengan laporan polisi : LP/B/994/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU Poldasu dan STTLP Nomor : STTLP/714/V/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Poldasu dengan sangkaan dugaan tindak pidana pemerasan. 

"Saya lampirkan bukti - bukti berupa rekening koran Bank Mandiri, screnshoot akun wa, fotocopy hasil pemeriksaan Laboratorium PPKS kota Medan, fotocopy bon/faktur. Ini saya sudah lampirkan sebagai alat bukti untuk pelaporan ke Polres Labuhanbatu,"ungkapnya

IC mengisahkan, berawal dari seorang Notaris EP (inisial) menawarkan pembeli kepada Indra. Pembeli tersebut bernama Jeoly Edward Reniko Sinaga. 

"Saya kan agen pupuk pak, jadi ada notaris bernama EP (inisial) menghubungi saya. Kata notaris ini, ada yang mau beli. Namanya Jeoly Edward Reniko Sinaga anggota di perusahaan EP. Karena memang terlihat serius beli pupuk. Di hari itu juga, Kamis (24/3/2022) saya mengantarkan pupuknya,"ucapnya.

Sampai di lahan sawit, dilokasi IC melihat sudah ada EP (oknum Notaris), AT, dan Jeoly.
"Menurut fakta yang terjadi, pembeli si Jeoly. Karena lahan sawit milik orang tua Jeoly yang mau di pupuk. Tapi yang membayarkan uang pupuk si AT. Alasannya, orang tua Jeoly tidak percaya Jeoly membawa uang. Sementara, Jeoly hanya sebatas anggota di perusahaan EP dan AT. Daripada bingung, pupuk saya sudah laku, saya pulang,"ujar IC.

Pada tanggal 20 April 2022, Jeoly Sinaga datang kerumah Indra bersama 2 rekannya, yaitu Hadi dan Iqbal. Menanyakan kepada Indra. "Jeoly datang bersama 2 rekannya mengatakan 'Bagaimana itu sawit Pak Pimred (Pimpinan Redaksi) AT, kuning daunnya. Lalu meminta pertanggung jawaban kepada saya. Kalau tidak,  AT sudah koordinasi ke Polres bersama Kasat Reskrim mau buat pengaduan. Kemudian saya tanya, bang Jeoly yang beli, kenapa sawit bang AT yang kuning????????ada apa?????,"ungkapnya.

Disini, IC merasa curiga. Namun, dihari kedatangan Jeoly dan 2 rekannya tersebut, IC melihat ke lahan, kemudian ke kantor Media Online lokal tersebut.

"Saya langsung mengecek ke ladang Jeoly Sinaga. Memang benar daun pelepah sawit menguning. Lalu saya ke kantor Media mereka yang berada di Aeknabara untuk membicarakan pupuk yang saya jual itu. Disinilah mereka mengancam saya dengan alasan pupuk itu, saya diminta ganti rugi sekitar Rp.33.405.000,- pak,"paparnya.

Terjadi tawar menawar. IC diminta AT membayar Rp.20 juta dulu untuk ganti rugi. Sisanya bisa kapan - kapan. Karena ada ancaman dan paksaan membawa - bawa nama Polres Labuhanbatu, saya ganti rugi dan transfer uang Rp.20 juta ke rekening AT. Didalam ganti rugi, ada surat yang dinotariskan. Tapi, saya tidak menandatangani. Karena saya masih merasa curiga,"terang IC.

Kecurigaan IC pun semakin besar. Dia melihat hasil laboratorium dari PPKS kota Medan mengenai pupuk yang dijualnya tersebut, dan membandingkan disaat pemupukan. 

"Saya masih curiga dengan waktu memupuk dengan pengujian laboratorium. Bedanya hanya hitungan hari. Namun, itupun masih belum saya pikirkan. Saya melaporkan hal kejadian ini ke pihak perusahaan pupuk. Karena saya cuma agen saja di Labuhanbatu ini pak. Saya lampirkan hasil uji Laboratorium dan keterangan dari AT yang saya tulis dalam laporan ke perusahaan,"jelasnya.

Tak disangka, IC sedikit terkejut. Jeoly Sinaga yang namanya tertera sebagai pembeli pupuk yang dijualnya datang bersama dengan rekannya menceritakan hal sebenarnya.

"Jeoly Sinaga datang ke rumah saya sama temannya. Bercerita, bahwa kejadian menguning daun pelepah sawit itu, menurut telah direncanakan oleh AT sebelumnya. Terkejut saya pak. Merasa dipermainkan dan dijebak ini. Saya sudah siap mengganti rugi, kok malah jadinya tidak masuk akal. Saya laporkan ke Polres Labuhanbatu pak,"terangnya.

IC juga heran, laporan sudah sebulan surat SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) dari penyidik belum diterimanya, sudah masuk laporan AT dengan tudingan perlindungan konsumen.

"Sudah sebulan lah pak. Belum ada secara resmi saya menerima SP2HP dari pihak Polres. Ini malah saya dilaporkan ke Polres mengenai perlindungan konsumen. Lucu aja saya melihatnya. Apalagi, ada beberapa media menunding saya menjual pupuk palsu. Tapi, ya enggak apa pak, hal ini akan saya laporkan ke perusahaan yang punya pupuk agar dapat ditindak lanjuti dengan proses hukum juga,"terangnya kembali. (PS/Red-80)









Komentar Anda

Terkini: