Pemkab Labuhanbatu Stop Pekerjaan Bangunan Untuk Indomart Diduga Tak Berizin

/ Senin, 06 Juni 2022 / 16.08.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - 
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) stop pekerjaan pendirian bangunan Indomart yang diduga keras tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kita tindak lanjuti. Anggota turun ke lokasi,"ujar Kasat Pol PP Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yunus Hasibuan, Senin (6/6/2022).

Tak berselang lama dikonfirmasi, pantauan Poskotasumatera.com di lokasi proyek, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Labuhanbatu Tengku Dian bersama 2 personel terlihat mendatangi seorang pekerja dan meminta izin PBG dari proyek pendirian bangunan yang berada di Jalan T. Amir Hamzah Simpang Empat Rajapas Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan.

"Kita minta mereka untuk memperlihatkan izin mendirikan bangunan (PBG). Namun, mereka tidak bisa menunjukan. Maka, pekerjaan tersebut kita stop,"ujar Dian.

"Penyetopan pekerjaan proyek pendirian bangunan tersebut diberlakukan mulai besok. Untuk hari ini, kita beri dispensasi untuk bekerja. Tapi, kalau besok izin belum ditunjukan dan masih bekerja, kita ambil tindakan tegas sesuai peraturan,"tambahnya.

Masih dilokasi, seorang pekerja yang disebut - sebut sebagai mandor proyek tersebut menghubungi pengawasnya dan meminta untuk segera datang ke lokasi agar membawa izin yang menurutnya telah ada. 

"Izin pengawas yang pegang bang. Saya cuma pekerja bang. Tadi sudah saya hubungi pengawasnya. Nanti saya sampaikan untuk ke kantor Satpol PP bang,"katanya 

Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan Indomart yang berada di seputaran simpang Rajapas Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan diduga tidak memiliki izin.

"Mengenai izinnya, nggak tau kami bang. Kami cuma pekerja aja disini,"ujar seorang mandor proyek pembangunan Indomart yang enggan menyebutkan nama ketika dikonfirmasi Poskotasumatera.com di lokasi proyek tersebut, Selasa (31/5/2022).

Dia (mandor) menuturkan juga, ada Kepala Lingkungan dan pihak Dinas datang ke lokasi proyek untuk meninjau tentang izinnya. "Ada datang juga tadi. Kepala Lingkungan (Kepling) sama orang dinas menanyakan hal yang sama. Saya sudah beritahukan ke pemilik bangunan (Indomart). Besok (hari ini) ketemu sama Kepling bang,"ujar pekerja tersebut yang mengaku asal dari Kota Stabat Kabupaten Langkat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Labuhanbatu Turing Ritonga, melalui Kabid Pengawasan Ade Candra Harahap mengatakan tidak ada masuk permohonan kepengurusan izin dari Indomart tersebut.

"Belum ada masuk permohonan ke kantor kami mengenai proyek bangunan Indomart,"ucapnya ketika dikonfirmasi Poskotasumatera.com, Selasa (31/5/2022).

Selain tidak adanya izin guna bangunan (PGB), proyek yang saat ini dikerjakan masih tahap pengorekan pondasi dan perakitan besi peranca, disinyalir juga telah melanggar peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pusat Berbelanjaan Toko dan Swalayan.

"Belum ada permohonannya ke kami,"jawab Lurah Urung Kompas R. Azmil Ritonga, Selasa (31/5/2022) diruang kerjanya.

Hal senada juga dikatakan Camat Rantau Selatan, Azhar Rambe. Dia mengatakan, pengajuan permohonan terkait perizinan bangunan dan swalayan belum sampai kepada pihaknya.

"Kita belum menerima permohonan dari pihak Indomaret. Nanti kita cek ya,"ucap Camat Rantau Selatan Azhar Rambe saat ditemui di ruang Kerjanya Kantor Camat Rantau Selatan, Selasa (31/5/2022).

(PS/Meso).

Komentar Anda

Terkini: