Rumah Restorative Justice Diresmikan Kejari Muara Enim

/ Jumat, 17 Juni 2022 / 21.29.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MUARA ENIM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Jumat (17/6/2022).

Selain meresmikan Rumah Restorative Justice, juga dilakukan upaya restorative justice terhadap dua orang.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Pj Sekda Muara Enim H. Emran Tabrani Msi, Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, Dandim 0404/Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar, Kalapas Muara Enim Herdianto, Kepala Pengadilan Negeri Muara Enim, Staf Ahli, Camat Ujan Mas, kepala desa, serta tokoh masyarakat.

Kepala Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo didampingi Kasi Pidum, Alex Akbar mengatakan, konsep Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana di luar Pengadilan.

Konsep keadilan restoratif ini, merupakan suatu konsekuensi logis dari asas Ultimum Remedium (The Last Resort Principle), yaitu pidana merupakan upaya terakhir dan sebagai manifestasi asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Adapun yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif adalah para pihak yaitu pelaku, korban, dan masyarakat bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan adanya pemulihan kembali pada keadaan semula, yaitu keadaan sebelum terjadinya tindak pidana,” ujarnya.

Konsep keadilan restoratif juga selaras dengan nilai-nilai Pancasila khususnya Sila Kedua yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama dimuka hukum dan Sila Keempat, yaitu nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah mufakat dalam penyelesaian suatu masalah.

Pembentukan Rumah Restorative Justice kiranya dapat menjadi tempat bagi aparat penegak hukum khususnya jaksa untuk dapat mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia yaitu musyawarah mufakat dalam proses penyelesaian perkara.

“Selain itu, pembentukan Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya jaksa dalam proses penegak hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif,” bebernya.

Rumah Restorative Justice adalah rumah bersama bagi para pencari keadilan, untuk itu harus senantiasa dijaga, dirawat dan ditumbuh kembangkan keberadaannya sehingga Rumah Restorative Justice dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Saya juga sangat berharap adanya dukungan penuh dari Kapolres, Dandim, Bupati serta Forkopimda, karena dukungan bapak dan ibu tentunya sangat berarti dalam mempercepat upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, bekepastian dan bekemaanfaatan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dipilihnya Desa Muara Gula Baru sebagai lokasi Rumah Restorative Justice, karena akses yang mudah dijangkau dan suasana pedesaannya juga masih kental.

“Di hari yang sama juga ada dua orang yang melakukan restoratif justice, yakni Rahman dan Saparudin. Artinya bila ditotal sudah ada lima perkara yang dilakukan restoratif justice yakni 1 orang di tahun 2021 dan 4 orang di tahun 2022,” pungkasnya. (PA/EDWARD)

Komentar Anda

Terkini: